kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) memandang perlu adanya dana cadangan dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kalteng Tahun 2024 mendatang.
Anggota DPRD Kalteng, Ferry Khaidir yang merupakan bagian dari Fraksi PDI Perjuangan mengungkapkan dana cadangan yang dimaksud harus tetap disertai dengan aturan mendasar, yakni Peraturan Daerah (Perda).
“Besaran dana cadangan yang dimaksud akan dihitung dari Tahun 2022 sampai dengan Tahun 2024 dengan besaran Rp.450 Miliar. Saat ini Perda dimaksud masih dalam tahapan pembahasan di DPRD Kalteng dan masih berbentuk Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda. Dengan harapan Pilkada dapat berjalan sesuai dengan harapan kita semua, sehingga terbentuk pemerintahan yang legitimate, akuntabel, dan didukung oleh seluruh lapisan masyarakat,” katanya kepada awak media, Senin (17/1).
Adanya Perda ini kedepan diterangkannya yakni untuk membantu tata kelola keuangan daerah yang baik, transfaran, akuntabel, dan bertanggungjawab.
Baca juga :Â DPRD Minta Pemkab Seruyan Tingkatkan Sinergitas Untuk Dongkrak PAD
“Maknanya yakni hal ini sesuai dengan semangat Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2009, yakni transparansi, akuntabel, dan bertanggungjawab itu sendiri,” tuturnya.
Baca juga :Â Disdik Kapuas Jadi Tujuan Studi Banding DPRD Tabalong
Politisi muda PDI Perjuangan Kalteng ini menegaskan keberadaan Raperda yang akan menjadi Perda ini sangat penting untuk dibentuk, terlebih untuk pihak DPRD Kalteng dalam pengawasan. [Red]
Discussion about this post