Kalteng Today – Kuala Kurun, – Pemerintah Daerah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) bersama dengan Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan (Disperiktan) Kabupaten Gumas melaksanakan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan cadangan Pangan dan Jumlah Beras. Sehingga, dilakukan pembahasan bersama untuk mencapai visi dan misi yakni smart agro.
Asisten II Setda Gumas Richard FL mengatakan acuan raperda ini adanya, UU No 18 Tahun 2012, dan Pasal 20 ayat (1) PP No. 17 tahun 2015 tentang ketahanan pangan dan gizi, pasal 6 Permentan, Nomor 11/Permentan/KN.130/4/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah, untuk Cadangan Beras pemerintah kabupaten atau kota, ditetapkan dengan Perda.
“Jika melihat arti penting dari pelaksanaan forum konsultasi publik Rapreda ini dan keterlibatan perangkat daerah serta stakeholder terkait, maka sangat penting. Karena, disini diskusi awal perencanaan pembangunan ketahanan pangan dan beras,” ucap Richard FL, Senin (28/6).
Selain itu, kata dia, Dalam rangka mewujudkan pemenuhan kebutuhan akan pangan bagi seluruh penduduk Indonesia khususnya di Gumas, maka ketersediaan pangan menjadi sangat penting. Ketersediaan pangan dapat dipenuhi dari tiga sumber, produksi, pemasukan pangan, dan cadangan pangan.
“Menurut hemat kita dalam mewujudkan pemenuhan kebutuhan akan pangan di Kabupaten Gumas, perlu melakukan upaya penyelenggaraan cadangan pangan dan jumlah cadangan beras,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Disperiktan Gumas Letus Guntur menjelaskan keluaran dari Konsultasi Publik ini pemikiran atau gagasan untuk kesempurnaan daripada Raperda. Yang mana, nantinya akan diserahkan dan dibahas di lembaga DPRD sampai ditetapkan menjadi Perda.
Baca Juga : Jembatan Sei Kahat Kabupaten Gunung Mas Dalam Tahap Pembangunan
Menurut dia, setelah Perda ini ditetapkan akan menjadi salah satu landasan atau payung hukum dalam pelaksanaan Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Jumlah Cadangan Beras dalam rangka mewujudkan visi misi Bupati Gunung Mas yaitu smart agro.
“Narasumber kita tim dari Kementrian Hukum dan HAM kantor wilayah Kalteng, kegiatan konsultasi publik ini dilaksanakan selama satu hari,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post