Kalteng Today – Kapuas, – Rapat Pansus Interpelasi akhirnya ditingkatkan menjadi Pansus Angket terkait kasus meminta keterangan Kepala Daerah dimana penggunaan anggaran untuk penanganan Covid 19.
Rapat yang berlangsung alot di ruang rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua Pansus Interpelasi Rahmad Jainudin didampingi wakil Ketua I H Darwanidie, dr Rosehan dan Sarkawi H Sibuh. Sedangkan Pemerintah Daerah di hadiri Plt Sekda Kapuas Septedi dan 8 SKPD penggunaan Bantuan Tak Terduga( BTT), yaitu BPBD, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPKAD,Dinas Pemdes dan RSUD dr Soemarno Sosro Admojho.
Ketua Pansus Interpelasi Rahmad Janudin mengatakan, rapat yang berlangsung dari pukul 09:00 WIB terjadi hujani instruksi dari anggota interpelasi terkait bantuan sosial hingga bantuan pihak ketiga dari Perusahaan Besar Swasta(PBS),yang bergerak di bidang perkebunan dan pertambangan.
“Kami meminta dari pihak eksekutif untuk menjelaskan bantuan pihak ketiga secara terperinci dalam penanganan covid 19,”ucap Ketua Pansus Interpelasi Rahmad Jainudin, Rabu(11/10/2020).
Legislator Partai Golkar itu, menyampaikan, dipandang perlu pansus interplasi di tingkatkan menjadi pansus angket dan disetujui oleh seluruh anggota pansus interplasi. Kalau pandangan eksekutif dan legislatif beda itu wajar saja.
“Hari ini resmi kita tingkatkan menjadi pansus angket dan besok kita sampaikan di paripurna sesuai dengan jadwal Banmus, Kalau pun ada pandangan eksekutif terkait hak angket secara prematur itu wajar, tetapi perlu di ingat pandangan kami berbeda, itu wajar, “terangnya.
Sedangkan ditempat yang sama Plt Sekertaris Daerah Septy pihaknya sudah menghadiri panggilan pansus Interpelasi dan di tugaskan sebanyak 12 orang, untuk mewakili Bupati dan jawaban yang sudah disampaikan sudah sesuai dengan data yang ada.
“Kita menunggu saja apa yang diinginkan oleh pihak Dewan,” ucap Plt Sekda Kapuas Septedy.
Ia mengungkapkan, eksekutif merupakan mitra kerja dari legislatif untuk membangun Kabupaten Kapuas agar masyarakat sejahtera dimana rana tugas dan fungsi masing-masing.
Baca Juga: Warga Kota Besi Antusias Sambut Kedatangan Calon Bupati Halikinnor
“Kami sebagai eksekutif melakukan tugas kami legislatif juga melakukan tugas mereka,” ujarnya.
Kalau pun lanjut Septedy, terkait hal angket, belum mengarah ke sana kalau pun itu dianggap masih prematur untuk mengambil keputusan. Karena kriteria untuk menuju ke sana sebab masih ada tahapan tahapan yang harus dilakukan.
“Saya kira akan dilihat aturan main, tidak mungkin serta merta kita memutuskan sesuatu yang dilihat landasan hukum dan kriteria ,”pungkasnya. [Djim-KT]
Discussion about this post