kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Terbitnya nota bidang tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya di lahan milik masyarakat, membuat puluhan warga yang mengklaim memiliki lahan di Jalan Sakan Ujung, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya menggelar aksi damai, Senin (14/3/2022) siang.
Muhammad Nur, Ketua RT 01, RW 09, Kelurahan Palangka, mengatakan munculnya nota bidang tanah tersebut otomatis merampas lahan milik warga yang telah dibeli sejak 2016 silam.
Dijelaskannya, keluarnya nota bidang tanah disebabkan Kamala Sari Silam, pemilik tanah sebelumnya menghibahkan lahan tersebut ke pihak lain.
“Padahal masyarakat sudah beli lahan seluas 30 hektar ini dan keluar SPT pada 2016-2017. Tapi oleh Kamala Sari Silam, lahan yang kita beli ternyata dihibahkan kembali ke pihak lain,” katanya, usai melakukan aksi damai.
Kejadian bermula pada saat 2016 lalu, Kamala Sari Silam datang ke tempatnya mengklaim mempunyai tanah adat pada 1978. Setelah itu dikonfirmasikan ke kecamatan dan ternyata benar jika itu milik Kamala Sari Silam atas nama Eser Silam.
Kemudian, Kamala meminta dirinya untuk memasarkan dan menjual lahan tersebut. Pada 2016-2017 lahan tersebut terjual ke puluhan masyarakat dengan harga bervariasi mulai Rp 15-35 juta.
“Tapi tanpa sepengetahuan kami, pada 2021 tepatnya di bulan Juni, Lurah Palangka saat itu Elia Agustina malah menerbitkan surat hibah dari Kamala Sari Silam ke pihak kain. Itu kan sudah tidak sesuai aturan. Seharusnya mekanisme pembuatan surat itu diketahui oleh RT setempat,” ujarnya.
Baca juga :Â Dinsos Monitoring BPNT dan PKH Untuk Warga Wajib Vaksin
Pihaknya pun menyayangkan BPN Kota Palangka Raya begitu mudahnya menerbitkan nomor induk bidang, sedangkan pihaknya sudah memblokir ke BPN Kota.
Baca juga :Â Polres Kotim Amankan Wakil Menteri ATR/BPN Serahkan 112 Sertifikat Untuk Warga Pulau Hanaut
“Kami juga memohon kepada Kapolri untuk menindaklanjuti oknum anggotanya yang merampas tanah masyarakat,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post