Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Puluhan massa yang terdiri dari organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) dan Mandau Apang Balundang Bulau (MABB), menggelar aksi di depan Mapolda Kalteng, Jum’at (17/2/2023).
Aksi damai ini guna meminta solusi dari Polda Kalteng, terkait permasalahan pihaknya bersama perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT.SP di Kabupaten Kapuas.
Baca juga : Ini Pernyataan Sikap DAD dan Ormas Dayak di Gumas Terkait Kehadiran TBBR
“Kami menuntut sisa pembayaran terhadap tanah dan kebun dari tanah milik Lambut ke perusahaan tersebut. Tanah ini sebenarnya seluas 200 hektar ada kebun pantung dan buah-buahan. Kebun ini juga dituntut,” kata Perwakilan aksi, Herli S. Penyang, pada saat dikonfirmasi usai bertemu Kapolda Kalteng.
Dijelaskannya, pihak perusahaan sebelumnya telah melakukan pembayaran dengan luas 72 hektar dengan nilai Rp 1.000.098.000. Namun demikian, hingga kini keluarga dari Lambut menuntut sisa pembayaran sebanyak 128 hektar yang belum dibayarkan.
“128 hektar ini tanah pak Lambut dengan pak Abdurrahman, kita tuntut karena sudah lama itu menjadi 60 juta per hektar dengan nilai Rp 7.680.000.000 yang 128 hektar. Yang tanam tumbuh kita tuntut kebun kawang Rp 4.320.000.000, jadi jumlahnya Rp 12 miliar,” ucapnya.
Bahkan, pihak perusahaan mengklaim jika surat yang dimiliki oleh para ormas merupakan palsu. Padahal, surat milik Lambut memiliki segel asli. Meski diakui hilang, pihaknya mengklaim fotocopy surat tersebut sama dengan yang asli.
“Kenapa disebut pemalsuan, bilangnya karena ada salah pembicaraan, tidak boleh, aku tidak boleh menyatakan bahwa itu pidana,” ujarnya.
Baca juga : Ratusan Masyarakat Adat Dayak Gelar Aksi Damai Tolak Keberadaan Ormas TBBR
Untuk itu Herli meminta, agar pihak perusahaan dapat secepatnya membayar sisa tanah tersebut, melalui Dirkrimum Polda Kalteng.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan terkait laporan polisi yang menuduh Lambut menggunakan keterangan palsu. Ia pun membantah terkait keterangan palsu tersebut.
“Saya menyebut tidak ada, saya mewakili pihak kami, karena segelnya saya ada, saya pegang, memang diproses tapi tidak bisa dijalankan menjadi pidana,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post