Kalteng Today – Sampit, – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur Hj.Darmawati berharap seluruh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tegas dalam penegakan peraturan daerah (perda).
“Saya minta seluruh personel Satpol PP agar lebih tegas dalam penegakan perda yang sudah disahkan oleh pihak legislatif untuk menciptakan lingkungan yang tertib, terlebih lagi saat ini pucuk pimpinan di instansi itu sudah berganti sehingga harus ada peningkatan,” katanya di Sampit, Jum’at (20/8/2020).
Hal penting lainnya, kata dia, Satpol PP merupakan lembaga pemerintah dan personelnya juga pegawai pemerintah hendaknya mengetahui dan pemahami Perda yang ditegakkannya tersebut.
“Jangan sampai ada personel Satpol PP, berani menegakkan Perda namun yang bersangkutan tidak memahami Perda yang dimaksudkan,” katanya.
Baru-baru ini Pemkab Kotim melakukan rotasi pucuk pimpiman di beberapa SOPD, diantaranya yang dilakukan pergantian pimpinan atau jabatan yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang kini di isi kembali oleh Richel Magat sebagai PLT, yang juga menjabat sebagai kepala dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kotim.
“Beliau sosok yang berpengalaman di Satpol PP, sepak terjangnya di Satpol-PP tidak diragukan lagi, mudahan dengan kembalinya beliau di Satpol PP Perda miras kita bisa berjalan dengan baik, sehingga dapat mencegah maupun menanggulangi miras-miras ilegal yang mulai bebas di perjual belikan di daerah ini,” ungkap Darmawati.
Menurut Ketua Komisi II DPRD Kotim ini juga, pihaknya di Bapemperda DPRD Kotim sendiri tidak akan tinggal diam dengan Perda yang dinilai tidak berjalan sesuai yang diharapkan, karena itu akan terus mendorong dan mengawasi dari jalannya penegakan perda itu sendiri.
“Perda tidak maksimal akan kami dorong untuk di evaluasi termasuk untuk perda miras sendiri yang sudah menjadi agenda kerja kami khususnya di Bapemperda DPRD Kotim untuk dibahas dan dibedah kembali,” ungkap Darmawati.
Baca Juga : Tim Satgas II Pencegahan Covid 19, Masih Menemukan Wanita Pemandu Lagu di THM Saat Pandemi
Ditambahkannya, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan beberapa pihak baik institusi Polri, TNI, dan bahkan memanggil pihak pengusaha miras di Kotim, termasuk jajaran Satpol PP guna memastikan sejauh mana tindak lanjut dari Perda tersebut, maupun apa saja kendala yang dihadapi dari penegakan perda yang dimaksud. [Red]
Discussion about this post