Kalteng Today – Palangka Raya – Satuan Tugas (Satgas) II Pencegahan Covid 19 Direktorat Samapta Polda Kalimantan Tengah dalam giat pendisiplinan masyarakat masih menemukan para wanita pemandu lagu (Ladies Karoke) di tempat hiburan malam yang kini telah beroperasi di masa Pandemi yang saat ini masih berlangsung.
Sasaran penertiban yang dilakukan pada lokasi THM Karaoke Keluarga yang terletak di seputaran Jalan G. Obos Kota Palangka Raya pada Rabu (19/8/2020) malam, petugas juga menemukan pelanggaran protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Satgas Covid dalam surat rekomendasinya seperti pengunjung tidak boleh duduk berdempetan di dalam ruangan bahkan ada pengunjung tidak memiliki ikatan kekeluaragaan atau tidak tinggal serumah.
Direktur Samapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Wadir AKBP Timbul RK Siregar mengatakan, kegiatan ini salah satu upaya pengecekan dan pengawasan kendisiplinan protokol kesehatan kepada masyarakat.
“Kita masih menemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan di tampat karaoke, yakni masih ditemukan wanita pemandu lagu dan ada yang tidak jaga jarak,” kata Wadir Ditsamapta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar.
Atas temuan dari hasil pengecejan dan pengawasan tersebut, Satgas II Pencegahan Covid 19 Direktorat Samapta Polda Kalteng akan melakukan koordinasi dengan Walikota Palangka Raya Fairid Naparin.
“Kita akan menyurati secara resmi, karena sampai saat ini belum ada Perwali nya” imbuhnya.
Baca Juga : Astaga, Pengendara Motor CBR Tewas Terlindas Truk di Jalan trans Kalimantan
Dirinya juga menambahkan Tim Satgas II Pencegahan Covid 19 Direktorat Samapta Polda Kalteng akan terus melakukan pengawasan dan penertiban THM khususnya karaoke yang tidak mematuhi aturan protokol kesehatan.
“Karena wabah Covid 19 saat ini masih berlangaung, kususnya di Kota Palangka Raya kita akan terus melaukan pengawasan dan penertinan untuk mencegah terjadinya klaster dan lonjakan angka positif di Palangka Raya,” tegasnya. [Red]
Discussion about this post