kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Kepala KPSDM Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Guanhin Sh mengatakan, terkait PTT ditahun 2023 yang akan dihapus, sepanjang Pemerintah Pusat menyiapkan peraturan bersama dengan Menajemen pegawai Negeri Sipil di Kabupaten Gunung Mas. Maka seluruh PTT yang dirubah dengan P3K.
Apakah dengan adanya P3K ini bisa mehukumodir seluruh pegawai PTT yang ada di Kebupaten Gunung Mas, dan harus ada peraturan yang dikeluarkan dari Pemerintah pusat nantinya.
“Untuk tahun 2022 sampai 2023, dari dinasnya stansi harus masing – masing mengusulkan P3K, lanjutnya, semoga dengan adanya P3K ini, dari Pemerintah Pusat bisa mehukumodir PTT kita agar bisa mengikuti tes P3K,” kata dia, Selasa (25/1).
Sampai sekarang masih belum ada kepastian untuk tes UPD yang dijadikan P3K tersebut, dan untuk tahun ini tidak ada lagi peneriman sebagai PNS untuk guru dan juga untuk PNS lainya karena sudah diusulkan dengan adanya P3K.
Baca Juga : Tahun 2022, Pemko Palangka Raya Siapkan 55 Formasi PPPK
“Saat ini masih dalam penyusunan P3K tes UPD, seandainya PTT ini dihapus dari Kebupaten juga akan ada pengaruh di karenakan jumblah pegawai masih belum memenuhi standar 3 ribu lebih termasuk untuk guru,” ucapnya.
PNS yang ada di KPSDM berjumbalah 20 orang untuk PTT 24 dan masih kekurangan pegawai, dikaranenakan peraturan berdasarkan dari pusat kita tidak bisa melakukan perekrutan pegawai.
Baca Juga :Pj. Sekda Buka Rakor Persiapan Pelaksanaan Seleksi PPPK Guru
“Karena sudah ada peraturan ini, keininan pusat itu dijadikan P3K semua supaya tidak membeban keuangan daerah, sepanjang mahakumodir, untuk PTT kita selalu slalu kekurangan pegawai, yang disampaikan impormasi untuk kita 600 lebih dan kita masih belum bisa, karena yang mengikuti tes belum bisa memenuhi sarat yang ada tahap pertama dan kedua, dan untuk impormasi tahap ke tiga masih belum ada impormasi dari pusat, semoga di tahap ke 3 terpenuhi semua semoga tidak ada lagi yang namanya PTT,” tuturnya. [Red]
Discussion about this post