kaltengtoday.com, Tamiang Layang – PT Pos Indonesia ( Kantor Pos) Tamiang Layang dan Ampah, kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Kali ini, yang digelontorkan adalah Bahan Bakar Minyak (BLT BBM), kepada 3.710 Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di Kabupaten Barito Timur.
Para KPM tersebut, menerima Bantuan Langsung Tunai Bahan Bakar Minyak atau BLT BBM tahap pertama. Adapun BLT BBM, adalah bantuan yang diberikan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, bagi warga miskin atau rentan miskin, sebagai kompensasi di balik keputusan menaikkan harga BBM beberapa waktu lalu.
Dikatakan oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sosial (DPMDSos) Kab Bartim, penyaluran dilakukan selama beberapa hari, karena ada data susulan.
“Tanggal tanggal 15, 16 dan 17 September Kantor Pos turun ke setiap kecamatan, untuk menyalurkan kepada 3.335 KPM Lalu ada 375 data susulan lagi yang dibagikan langsung di Kantor Pos Tamiang Layang dan Ampah,” tutur Kadis PMDSos Kab Bartim Ir Barnusa MM melalui Kabid Sosial Tuberta Hartano, tadi (Sabtu, 24/ 9).
Baca Juga : Â Bupati Kapuas Luncurkan Penyaluran BLT Subsidi BBM tahun 2022
Pada pencairan tahap pertama ini, imbuh Tuberta, masing-masing KPM menerima BLT BBM untuk dua bulan. Yaitu, bulan Agustus dan September dengan nilai total Rp 300 ribu per KPM.
Masih dituturkan Tuberta, untuk pencairan, dilakukan dengan membawa undangan pencairan serta KTP dan KK. Kemudian lansia dan penyandang disabilitas yang tidak dapat mengambil sendiri bantuan, bisa membuat surat kuasa kepada anggota keluarga yang ada di KK atau keluarga terdekat.
Adapun syarat penerima BLT BBM yang ditetapkan Kementerian Sosial yakni warga miskin atau rentan miskin, bukan Aparatur Sipil Negara atau ASN, TNI dan Polri. Selain itu, terdaftar sebagai KPM dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.
Baca Juga : Â Pemerintah Diminta Pantau Penyaluran BLT
Syarat lain yang ditetapkan adalah: penerima BLT BBM diwajibkan menunjukkan kartu vaksin. Bagi mereka yang belum divaksin, akan diarahkan untuk vaksin terlebih dulu. Sehingga kemudian mereka bisa menerima bantuan.
Tuberta mengharapkan bantuan yang diberikan oleh pemerintah pusat ini, benar-benar dibelanjakan untuk kebutuhan pokok oleh KPM, sesuai arahan pendamping sosial.
“Ya namanya juga bantuan kompensasi kenaikan harga BBM, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan pokok dalam keluarga yang terdampak kenaikan BBM,” tandas Tuberta yang dihubungi melalui telepon. [Red]
Discussion about this post