Kaltengtoday.com, Kapuas – Provinsi Banten menjadi salah satu Kaji Banding tim Panitia Khusus (Pansus),II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Kapuas dalam rangka menghimpun data untuk menghasilkan produk hukum daerah yang menguntungkan bagi masyarakat Kabupaten Kapuas, Rabu, (8/5/2024).
Kaji banding Tim Pansus II yang dipimpin oleh Ketua Pansus II H Darwandiei,SH.MH.,bersama mitra kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Banten diterima langsung oleh Sekretaris Dinas PMD Arif Priyadi,SE.bersama staf.
Disampaikan Plt Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Banten Arif Priyadi,SE.,bahwa Pemprov. Banten sampai dengan saat ini telah menetapkan sekitar 522 MHA dengan berbagai sebutan yang disesuaikan dengan kearifan lokal antara lain sesepuh kampung, rendangan/gurumulan, pupuhu kasepuhan.Dimana kesemua MHA ini terletak pada 1 (satu) Kabupaten yaitu Lebak
Baca Juga : Pansus II DPRD Kunker Ke Kementrian LHK RI
“Regulasi yang mengaturnya yaitu Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat,” ungkapnya.
Ia menyarankan,bahwa masukan untuk pembentukan Perda Kabupaten Kapuas secara umum harus sesuai dengan karakter Khusus masyarakat adat dapat dijadikan rujukan utama kemana arah identifikasi tempat tinggal, keyakinan, adat dan norma menunjukan karakteristik, tentu pemberdayaan MHA dapat mengacu pada perda Kabupaten Lebak contohnya pembangunan kawasan peternakan dan perkebunan dengan memaksimalkan faktor faktor potensi sumber daya alam(SDA) dan sumber daya manusia (SDM).
“Jika memenuhi syarat MHA dapat diusulkan untuk menjadi Desa Adat yang selanjutnya diatur dengan Perda dimana Desa adat ini nantinya akan mengatur sendiri wilayah administratifnya,”terangkan nya.
Baca Juga : Tim Pansus II DPRD Kapuas Kunker ke BRIN
Sedangkan ketua Pansus II H Dawandue,mengatakan,menyikapi saran atas referensi yang diberikan oleh DPMD Provinsi Banten,bahwa berkesimpulan,apa yang telah di dapatkan dan telah di simak bersama tadi,, bisa kita aplikasikan,sebagai bahan referensi untuk penyusunan draf produk hukum daerah Kabupaten Kapuas.
“Akan tetapi kita perlu sounding data dan admin perform ke di kota/ kabupaten lain , sehingga perlu kita menghimpun data lagi,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post