Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Saat ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan program pemutihan pajak untuk kendaraan bermotor. Karena itulah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas mengharapkan dengan masyarakat agar bisa memanfaatkan program pemutihan pajak tersebut.
Baca Juga : Dua Hari Lagi, Pemutihan Pajak Akan Segera Berakhir
“Kita sangat apresiasi program pemutihan pajak kendaraan yang dilaksanakan Pemprov Kalteng ini, untuk itulah masyarakat secara khusus Kabupaten Gunung Mas bisa memanfaatkan program itu, mengingat kita juga ada UPT-PPD Bapenda Kalteng di Kuala Kurun,” ucap Wakil Ketua I DPRD Gunung Mas Binartha, Kamis (16/5/2024).
Menurut Obin sapaan akrabnya ini, pemutihan pajak ini sebenarnya banyak keuntungan didalamnya seperti pembebasan denda kendaraan bermotor dari satu tahun dan seterusnya. Sehingga, masyarakat diberikan kompensasi di program tersebut.
“Manfaatnya kalau kita lihat, seperti denda kendaraan dibebaskan, baik yang lamanya dari satu tahun sampai kesekian tahunnya, artinya pajak kendaraan yang harus dibayar itu seperti pokoknya saja,” ujar Obin.
Baca Juga : Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Gumas Mulai Diberlakuan
Sementara itu, Kepala Bapenda kalteng Anang Dirjo melalui Kepala UPT-PPD Bapenda Kalteng di Kuala Kurun Noni Waty menjelaskan, kegiatan pemutihan pajak itu dalam rangka memperingati hari ulang tahun (HUT) Pemprov Kalteng yang ke 67 tahun, kemudian dasar pelaksanaannya yakni Pergub Nomor 22 Tahun 2024.
“Kita juga mengadakan Samsat keliling, dan program pemutihan pajak itu tetap kita berlakukan. Maka masyarakat bisa memanfaatkan di sana seperti yang kita lakukan saat ini di Kecamatan Sepang dan Mihing Raya,” imbuh dia. [Red]
Discussion about this post