Kalteng Today – Kapuas, – Nas (41),warga Desa Anjir Mambulau Barat RT 2 Km. 2 Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas, kalteng, harus berurusan dengan dengan hukum karena diduga menggelapkan uang kerjasama untuk usaha ayam potong dengan membeli 1 unit mobil.
“Pelaku sudah kita amankan setelah mendapat laporan dari korban langsung di amankan kediaman pelaku,”ucap Kapolsek Kapuas Timur Iptu Siti Rabiyatul,Rabu(19/8/2020).
Ia menjelaskan,telah terjadi yang diduga tindak pidana penipuan dan atau penggelapan diduga dilakukan oleh tersangka dengan melakukan kerjasama dengan pelapor yakni usaha ayam potong.
Padahal modal uang dari pelapor untuk usaha tersebut sudah diserahkan kepada tersangka. Namun setelah uang itu uang bukannya digunakan untuk usaha ayam potong melainkan dipakai untuk membeli 1 (satu) unit mobil dan barang lainnya, jelas Kapolsek.
Baca Juga: Niat Mencuri Namun Kepergok, Maling Ini Tinggalkan Sandal dan Obeng
“Akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp 120.000.000,- dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kapuas Timur guna proses lebih lanjut,” terang Siti.
Saat ini polisi telah mengamankan 1 buah unit Mobil HYUNDAI Warna Abu abu dengan Nopol DA 8671 AO dan tersangka. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 37 KUHpidana pencurian dengan penggelapan dan penipuan dengan ancaman 5 tahun penjara. [Djim-KT]
Discussion about this post