Kalteng Today – Sampit, – Polsek Ketapang mengamankan pelaku pencuri kabel trafo PLN di Gardu PLN (depan Gadget mart ) Jalan Pelita, Kecamatan MB Ketapang, Kotim pada Selasa. (14/7).
Atas kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil mengamankan seorang laki-laki inisial IFR alias Ilham (24 Tahun) beserta barang bukti berupa 4 gulung kabel in/off travo, 2 buah sambungan kabel dari travo ke Kabel Luar, 1 buah gergaji besi, 1 pasang sarung tangan karet, 1 ID Card an Ilham Febriyanto.
Kemudian, 1 lembar baju lapangan PLN, 1 karung karet pengaman kabel/kulit kabel dan 1 unit sepeda motor honda vario warna merah putih KH 5127 FN.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Ketapang AKP Samsul Bahri mengatakan bahwa kronologi kejadian berawal dari seringnya padam Listrik diantaranya sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Komplek Perum Sawit Raya.
Selanjutnya berlokasi di Jalan Pelita, yang dari perbaikan Pihak PLN diketahui penyebab padam listrik tersebut adalah akibat telah hilangnya Kabel Vunding yang dipotong dan diambil oleh orang lain, Jelasnya, Rabu (14/7).
Berdasarkan laporan warga yang mencurigai gerak gerik pelaku, akhirnya pihak Polsek Ketapang mengamankan Pelaku IFR alias Ilham.
“Pelaku terbilang sangat lihai karena bisa menyamar layaknya petugas PLN dengan seragam lengkap ID Card yang masih disimpannya, karena Pelaku pernah bekerja sebagai Pegawai PLN Katingan bagian Instalasi Jaringan,”tegasnya.
Baca Juga : Â Pasutri di Kotim Ini Kompak Melakukan Pencurian, Korban Rugi Rp. 14 Juta.
Kata Kapolsek, dari keterangannya pelaku telah melakukan perbuatannya sebanyak 9 kali di sejumlah tempat dalam kota Sampit, dimana hasil pencuriannya kabel tembaga dijual kiloan.
“Atas perbuatan Pelaku IFR alias Ilham diduga telah melakukan perbuatan pencurian secara berulang berkelanjutan dengan perbuatan yang sama. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP jo Pasal 64 KUHP diancam dengan hukuman 5 Tahun Penjara,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post