Kalteng Today – Palangka Raya, – Maraknya temuan pemalsuan surat keterangan rapid tes palsu akhir-akhir ini yang dilakukan oleh para oknum sopir di Posko Lintas Batas Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Palangka Raya membuat salah satu Praktisi Hukum Kalimanatan Tengah, Antonius Kristianto angkat bicara.
Menurutnya, pemalsuan surat hasil rapid test tersebut sudah seharusnya ditindak tegas karena masuk ke dalam unsur pidana pemalsuan Dokumen.
Pemalsuan surat keterangan rapid tes mengacu kepada Pasal 263 KUHPidana yang menyebutkan “Barang siapa membuat secara tidak benar atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain pakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat dengan pidana penjara paling lama enam tahun”
Antonius Kristianto menjelaskan saat awak media menemui di ruang kerjanya, “Dalam hal ini yang dirugikan adalah masyarakat Kota Palangka Raya sebab dimassa pendemi saat ini kita tidak mengetahui apakah para sopir yang berasal dari luar daerah tersebut sehat atau bebas dari covid” ujarnya, Jum’at (17/7/2020) siang.
Lebih lanjut dijelaskan, Dari kacamata hukum bisa dilihat, Sehingga unsur pidananya telah terpenuhi apabila mereka telah dengan sengaja menggunakan surat rapid test palsu dan perbuatan tersebut juga dapat mengancap nyawa warga Kota Palangka Raya.
Selain itu, dirinya juga mengapresiasi kinirja para petugas Pos lintas batas (Libas) yang sudah bekerja dengan baik, kendati demikian dirinya memberikan masukan agar para petugas harus lebih teliti lagi dalam memeriksa setiap kendaraan yang masuk ke Kota Palangka Raya.
“Seharusnya ada regulasi yang jelas dan tegas unruk mengatur terkait penerbitan surat rapid tes ini, jadi siapapun yang terlibat dalam proses pemalsuan harus diproses secara hukum. Jangan ada pihak yang diuntungkan dalam temuan tersebut,” tuturnya.
Baca Juga: Hendak Masuk Palangka Raya, 5 Sopir Truck CPO Gunakan Surat Rapid Test Palsu
Antonius Kristianto yang juga menjabat sebagai Ketua DPD PPKHI Kalteng pun meminta agar dalam menangani kasus tersebut dan para pengka hukum tidak tutup mata, karena segala bentuk tindak pidana kejahatan tidak ada kompromi.
“Surat Rapid Test ini kan sebagai bukti yang menerangkan bahwa seseorang itu dalam keadaan sehat atau tidak. Apabila para sopir ini bekerja atas nama perusahaan maka Perusahaan pun wajib memfasilitasi rapid tes kepada karyawannya yang bepergian dalam menjalankan pekerjaan” pintanya.
Terlepas dari beberapa temuan pemalsuan rapid tes yang dikabarkan hanya diberikan sanksi pembinaan dan membuat surat pernyataan, seharuanya aparat penegak hukum harus betul-betul.
“Jangan karena rasa kemanusiaan lalu pemalsuan surat rapid tes diberikan keringanan, tetapi nyawa sebagai taruhannya jika benar-benar pemalsu surat rapid tes sudah terpapar covid,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post