kaltengtoday.com, Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas menyebutkan, sejak 2022 hingga 2024 merupakan tahun-tahun yang penting bagi penyelenggaraan ketatanegaraan di Tanah Air. Tahapan penyelenggaraan pemilihan umum telah dimulai pada 14 Juni 2022 untuk memilih anggota legislatif di tingkat kabupaten, provinsi dan pusat serta pemilihan presiden.
“Dalam memastikan penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih harus terdaftar ke dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sehingga, dengan memastikan semua yang memiliki hak pilih masuk ke dalam DPT maka ini merupakan langkah awal untuk bisa meningkatkan partisipasi dalam pemilu 2024 nanti,” ujarnya, saat menghadiri pelantikan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se Kabupaten Katingan, Selasa (24/1/2023).
Baca Juga : Â KPU Kotim Lantik 555 Petugas Panitia Pemungutan Suara
Menurutnya, tugas berat yang kedua adalah pada saat melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di wilayah masing-masing hal ini akan memakan waktu dan energi yang besar. Sebab, karena berimplikasi untuk banyak kepentingan maka sikap netralitas harus dijunjung tinggi.
“Saya juga berharap agar dalam pelaksanaan tugas-tugas dapat terlaksana semua kegiatan sesuai tahapan program dan jadwal. Maka, perlu kecermatan dengan sikap yang berintegritas dan profesional,” ujarnya.
Kemudian, para petugas harus mencermati dan mengikuti perkembangan ketentuan-ketentuan dan perundang-undangan. Terutama ketentuan dan keputusan komisi pemilihan umum karena sangat membantu dalam melaksanakan tugas.
Baca Juga : Â Desa Sei Kayu Kapuas Pemungutan Suara Ulang
“Saya sangat berharap dengan pengalaman KPU sebagai penyelenggara pemilu dapat mengulang kembali kesuksesan pemilihan bupati, gubernur, pemilihan legislatif hingga presiden. Oleh karena itu sinergitas dan koordinasi yang intensif dengan pihak keamanan, bawaslu dan pemerintah daerah dapat terjalin dengan baik,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post