kaltengtoday.com, Sampit – Ketua KPU Kotim Siti Fathonah Purnaningsih melantik 555 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, Selasa (24/1/2023). Anggota PPS tersebut tersebar di 185 desa/kelurahan se Kotim.
Dijelaskan Siti, berdasarkan Pasal 19 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU mempunyai tugas dan wewenang untuk membentuk badan penyelenggara Adhoc, PPK, PPS dan KPPS pada penyelenggaraan Pemilihan Umum dalam wilayah kerjanya.
Baca Juga : KPU Kotim Gelar Verifikasi Faktual Keanggotaan dan Kepengurusan Parpol
Menurut Siti, tahapan pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) ini merupakan tahapan yang kedua dari tugas KPU Kotim dalam melaksanakan pembentukan badan penyelenggara Adhoc, setelah sebelumnya pada 4 Januari 2023 telah membentuk dan melantik Panitia Pemilihan Kecamatan PPK.
“Untuk anggota PPS dua hari ke depan pada 26 Januari 2023 sudah membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih yang bekerja selama sebulan. Mereka juga akan bertugas untuk sekretariat,” ucap Siti.
Ia menegaskan, Pemilu Serentak tahun 2024 merupakan momentum penting bagi sejarah perjalanan dan perkembangan demokrasi Bangsa. Pemilu yang merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat.
Baca Juga : Persiapan Pemilu 2024, KPU Kotim Usulkan Rp 57 Miliar Ke Pemda
“Kita berharap untuk di Kotim pelaksanaan Pemilu 2024 ini bisa berjalan dengan baik sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan. Serta diselenggarakan dengan langsung, umum, bebas, jujur dan adil,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post