Kalteng Today – Kapuas, – Kabupaten Kapuas kembali memperpanjang Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat(PPKM),level 4 hingga akhir bulan Agustus 2021.
Perpanjangan tersebut setelah dikeluarkan surat intruksi Bupati Kapuas Nomor : 300/350/Satgas-Covid/Kps-2021 tanggal 16 Agustus 2021.Tentang perpanjangan PPKM level 4 serta pengoptimalan posko penanganan corona virus disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus disease corona virus 2019 di Kabupaten Kapuas.
Ketua Harian Satgas Covid 19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga mengakui bahwa Kabupaten Kapuas kembali memperpanjang PPKM leve 4 karena berakhir pada tanggal 17 Agustus kemarin dan diperpanjang kembali untuk 14 hari kedepan.
“Karena masih tinggi penularan Covid 19 di Kabupaten Kapuas,PPKM level 4 kita perpanjang dari tanggal 18 hingga 31 Agustus 2021,”kata Ketua Harian Satgas Covid 19,Panahatan Sinaga,Rabu(18/8/2021).
Baca juga :Â PPKM Level 4, Operasional Fery Tradisional Kapuas Dibatasi
Lelaki yang juga menjabat sebagai Pelaksana Badan Pananggulangan Bencana Daerah(BPBD),menyampaikan penyekatan dilakukan untuk 17 titik ruas jalan yang ada di Kota Kuala Kapuas.masih menggunakan pola yang sebelumnya baik itu waktu penyekatan sehingga aktivitas perkantoran dan pedagang.
“Kita upayakan melalui PPKM level 4 ini ada perubahan baik dari menurunannya angka kasus terkonfirmasi dan dari zona merah menueun hingga zona kuning,”pungkasnya.[Djim KT]
Discussion about this post