kaltengtoday.com, Sampit – Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendidikan Kotim M Irfansyah menegaskan kepada sekolah yang melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tidak memungut biaya dengan alasan apapun. Khususnya bagi sekolah yang mendapatkan Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.
“Penerimaan calon peserta didik baru dilaksanakan minggu kedua pada Mei 2023 ini,”jelas M Irfansyah, Sabtu 6 Mei 2023.
Kemudian, bagi sekolah yang membuka PPDB juga dilarang memungut biaya baik pembelian pakaian sekolah maupun buku. Dilarang juga memungut dengan alasan sumbangan atau pungutan lainnya. Tegasnya.
Baca Juga : Saat Para Siswa di Bartim Kini Rasakan Konsep Pendidikan Menjawab Tantangan Zaman
Lanjutnya, untuk pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru setidaknya sudah memuat persyaratan calon peserta didik sesuai dengan jenjang.
“Untuk PPDB 2023-2024 pihak Disdik juga sudah mengeluarkan surat edaran serta petunjuk teknis pelaksanaan PPDB tersebut. mulai dari TK, SD dan juga tingat SMP se-Kotim,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post