kaltengtoday.com, Kuala Kapuas – Posko cek poin Penyakit Mulut dan Kuku(PMK) di perbatasan wilayah Kabupaten Kapuas diperpanjang. Hal itu seiring upaya percepatan vaksinasi PMK terhadap hewan ternak.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas ,Panahatan Sinaga mengatakan, setelah dilakukan rapat bersama dalam penanganan wabah PMK, masih perlu diwaspadai. Maka itu posko di perbatasan diperpanjang kembali 15 hari kedepan, mulai terhitung Sabtu 3 September 2022 dalam mengantisipasi lalulintas ternak.
“Selain itu, perpanjangan operasional cek poin tersebut juga karena saat ini sudah diperbolehkannya ternak sapi dari Kalsel masuk ke Kalteng. Jadi kita memperpanjang posko PMK di kilometer 12 Kecamatan Kapuas Timur untuk mengawasi lalu lintas hewan ternak yang masuk ke Kalteng,” kata Panahatan Sinaga, Rabu (7/9/2022).
Ia menegaskan, apabila angkutan lalu lintas hewan ternak yang akan melintasi perbatasan Kalsel-Teng tidak memiliki dokumen pendukung, akan dikembalikan ke daerah asal. Kalau pun lengkap, akan dilakukan pengecekan terhadap kesehatan hewan.Untuk pengusaha sapi potong harus mematuhi ketentuan yang sudah ada, jangan sampai tidak menghargai petugas yang sudah bekerja siang dan malam di perbatasan.
Baca Juga : Â Palangka Raya Zona Merah Penyakit Mulut dan Kuku Hewan Ternak
“Kami akan tegas bagi pengangkutan hewan ternak yang masuk ke Kapuas atau Kalteng tanpa dokumen tetap putar balik,” tegasnya.
Mengingat Kabupaten Kapuas lanjut Dia,saat ini masuk zona hijau PMK tentu itu tak lepas dari kerja keras Satuan Tugas dan tim kesehatan hewan Dinas Pertanian Kabupaten Kapuas yang serius dalam penanganan wabah ini,dan Kabupaten Kapuas mendapat predikat cukup baik dalam penanganan PMK.Sasran untuk 1 bulam kedepan di 11 kecamatan mengejar vaksinasi dengan target 1.990 ekor ternak sapi.
“Komitmen kita tetap menjaga agar Kapuas tetap zona hijau dengan melakukan pengawasan di perbatasan dan percepatan vaksinasi terhadap hewan ternak berkuku belah terutama sapi,untuk satu bulan kedepan karena saat ini stok vaksin ada 3000 dosis,” terangnya.
Sinaga sapaan akrabnya berharap dengan vaksinasi petani akan kuat dalam pemeliharaan ternaknya.Tidak ada lagi yang terjangkit virus PMK dan apa bila sudah sakit tidak bisa di diselamatkan lagi karena tidak bisa lagi walaupun diberikan vaksin akibatnya petani mengalami kerugian.Maka itu perlu percepatan vaksinasi dan wajib untuk kelompok peternak.
Baca Juga :Â PMKRI Cabang Palangka Raya Adakan Dialog Publik
“Vaksin sangat penting bagi hewan ternak sehingga petani ternak akan kuat dalam ekonomi untuk penyediaan permintaan daging potong di kabupaten Kapuas,” ujarnya
Di tempat yang sama, drh Anik Ariswandani menjelaskan pelaksanaan vaksinasi dalam upaya pencegahan penularan hewan ternak akibat wabah penularan PMK sudah dilaksanakan dosis 1 dan 2.
“Kita akan melakukan vaksinasi dengan sistem jemput bola,karena akan sulit untuk mengumpulkan ternak sapi pada satu titik sehingga datang ke kadang,” katanya.
Baca Juga : Â GO Triwulan II 2022, Kapolda Kalteng Ingatkan Kinerja Profesional, Proposional, Transparan, Akuntabel dan Humanis
Ia mengatakan,ada 3 tahapan pemberian vaksinasi kepada hewan ternak,dimana pemberian dosis 1 harus jarak 1 bulan baru diberikan dosis 2 kemudian diberikan dosis 3 diberikan kembali apabila sudah 6 bulan.Nantinya pemberian vaksinasi dibantu oleh TNI-Polri dan Dinas terkait yang masuk dalam Satgas PMK Kabupaten Kapuas.
“Dengan pemberian vaksin tentu membantu hewan ternak untuk membentuk antibodi terhadap serangan virus walaupun tidak 100 persen,” imbuhnya.
Ditambahkan Anik sapaan akrabnya, kalau hewan yang sudah terserang virus PMK masih bisa dikonsumsi. Namun daging yang tidak diperbolehkan dikonsumsi adalah pada bagian kepala dan kaki dan apabila sapi yang sudah terserang PMK haris dipotong di rumah potong hewan, bukan untuk dipelihara
“Salah satu upaya pencegahan terhadap virus PMK apabila sapi yang sudah dipastikan terkena virus harus di bawa ke RPH untuk disembelih dan tidak diperbolehkan untuk dipelihara,” ujarnya. [JIMMY]
Discussion about this post