kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Palangka Raya, Renson, melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet), Sumardi mengatakan, saat ini Kota Palangka Raya berstatus zona merah sebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak.
Berdasarkan data pada 11 Juli 2022, tercatat sebanyak 134 kasus PMK di Kota Palangka Raya. Saat ini, sudah ada 36 kasus suspek PMK, 11 diantaranya sudah terkonfirmasi positif dan 25 lainnya berstatus negatif.
Sementara itu, untuk status hewan ternak yang masih dinyatakan sakit sebanyak 88 ekor, 42 ekor lainnya dinyatakan telah sembuh dan 4 ekor ternak harus dipotong paksa.
Baca Juga : PMKRI Cabang Palangka Raya : RUU KUHP Berpotensi sebagai Usaha Pembungkaman Aspirasi Masyarakat
“Kasus terakhir pada tanggal 8 Juli, ada 21 kasus PMK tambahan yang berhasil terdata. Guna mencegah sebaran hewan ternak yang sehat kami sudah menyuntikan 500 dosis vaksin bagi seluruh hewan ternak yang ada,” katanya, Kamis (14/7/2022).
Dijelaskannya, berdasarkan data tersebut pihaknya akan mengawasi secara ketat lalu lintas hewan ternak, baik yang masuk ataupun keluar Kota Palangka Raya.
Hewan ternak yang berasal dari zona hijau PMK, akan diperbolehkan masuk ke Kota Palangka Raya. Sedangkan, hewan ternak yang berasal dari zona merah maka tidak diperkenankan untuk masuk.
“Sebaliknya untuk hewan ternak dari Kota Palangka Raya masih bisa didistribusikan ke wilayah lain, khususnya untuk wilayah Provinsi Kalteng saja. Terutama untuk ternak yang sudah lulus inspeksi kesehatan,” ucapnya.
Baca Juga : Hewan ternak Diduga Terserang PMK? Begini Saran Dokter Hewan
Lebih lanjut Sumardi mengatakan, stok hewan ternak di Kota Palangka Raya pasca Hari Raya Iduladha, masih aman hingga sepekan ke depan.
“Setelah itu, dinas kami akan kembali melakukan pendistribusian hewan ternak sehat lainnya,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post