kaltengtoday.com, Kasongan – Personel Polsek Tewang Sanggalang Garing (TSG) dan Pulau Malan melakukan edukasi langsung kepada masyarakat guna mencegah timbulnya kasus gagal ginjal akut misterius di Desa Dahian Tunggal. Edukasi kepada orang tua itu adalah dengan memberikan penjelasan tentang beberapa obat sirop yang dilarang sementara oleh Kemenkes dan BPOM untuk dikonsumsi.
Baca Juga : Â Polisi dan Dinkes Sidak ke Apotek di Barsel terkait Obat Sirup Kasus Gagal Ginjal
” Alasannya, beberapa obat sirup tersebut dapat mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak. Berdasarkan rencana polsek setempat untuk melakukan pemberitahuan kepada masyarakat,” kata Kapolsek TSG dan Pulau Malan Ipda Didik Suhardianto, Jumat (28/10/2022).
Ia menegaskan, peringatan penggunaan obat sirop ini dilakukan secara rutin dan terus-menerus dengan langsung turun ke semua wilayah, baik pada tingkat desa maupun pada tingkat kecamatan.
“Dengan begitu masyarakat selalu berhati-hati dan waspada kepada anak. Terutama ketika mengalami demam tidak sembarangan memberikan obat sirup,” ujarnya.
Seperti diketahui, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) resmi melarang adanya produksi dan/ atau registrasi obat sirup yang mengandung empat pelarut rentan tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).
Adapun empat pelarut yang dimaksud yakni propilen glikol, polietilen glikol, gliserin atau gliserol dan sorbitol.
“Pemerintah dengan kehatian-hatian, sekarang hanya membolehkan produk sirop yang tanpa pelarut,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi persnya, Kamis (27/10/2022).
Baca Juga : Â Waspadai Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius di Kabupaten Barito Timur
Lebih lanjut dia menuturkan, hingga saat ini terdapat 69 obat sirop yang mengandung empat jenis bahan pelarut tersebut. Namun sayangnya, BPOM tak mau membuka kepada publik 69 obat sirup yang mengandung zat pelarut propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin sebagai bahan baku obat cair tersebut.
Selain itu, sampai saat ini jumlah obat sirop yang aman dikonsumsi menurut BPOM kini mencapai 198 jenis.
Pada 23 Oktober 2022 lalu, BPOM merilis 133 daftar obat sirup yang aman digunakan. Kemudian pada Kamis (27/10/2022), BPOM kembali merilis 65 daftar obat sirop yang aman digunakan.[Red]
Discussion about this post