kaltengtoday.com, Kasongan – Tiga orang warga yang sempat diamankan Polsek Katingan Tengah karena diduga mencuri di lahan perusahaan swasta, kini bisa bernafas lega dan menghirup udara bebas. Pembebasan ketiga warga tersebut dilakukan setelah pihak Polres Katingan menerapkan restorative justice pada kasus mereka.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kapolsek Katingan Tengah Iptu Affan Efendi Batubara mengatakan, pihaknya telah menjadi mediator antara tiga warga Batu Badinding yang diamankan dengan inisial D (26), HDP (53) dan YPH (43) semuanya merupakan warga Kecamatan Katingan Tengah dengan perusahaan swasta PT Persada Sejahtera Agro Makmur (PSAM). Alhasil, keduanya sepakat diselesaikan secara restoratif justice.
Baca Juga : Cegah Aksi Pencurian Buah Sawit, Polsek Sungai Sampit Lakukan Ini
“Penyelesaian perkara pencurian tandan buah kelapa sawit PT PSAM, kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara restorative justice,” katanya, Jumat (25/11/2022)
Kapolsek Katingan Tengah juga menjelaskan, ketiga warga yang diamankan tersebut diduga melakukan pencurian buah sawit dengan menggunakan sebuah mobil bak terbuka, dengan muatan buah kelapa sawit sebanyak 1.870 kg. mereka melakukan panen buah dengan sebuah dodos dan sebuah tojok.
Baca Juga : Pencurian Buah Sawit di Kotim Marak Akibat Imbas Harga Meroket
Karena aksinya diketahui pihak perusahaan, dan merasa masih areal perusahan ketiga orang tersebut diamankan dan dibawa ke Polsek Katingan Tengah.
“setelah kami lakukan mediasi antara pelaku dengan pihak perusahaan, kedua belah pihak saling memaafkan dan sepakat meminta dilakukan penyelesaian perkara dengan prinsip keadilan restoratif dan dibuatkan surat pernyataan,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post