kaltengtoday.com, Palangka Raya – Selama Agustus 2022, Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba, dengan mengamankan lima orang terduga pelaku dan 269,62 gram narkotika jenis sabu.
Wakapolres Palangka Raya, AKBP Andyatna mengatakan, kelima terduga pelaku tersebut, diamankan pada saat hendak melakukan transaksi jual-beli sabu.
Baca juga :Â Polresta Palangka Raya Pastikan Keamanan Ritual Adat Dayak Renovasi Bundaran Besar
“Kelima terduga pelaku tersebut, merupakan kurir dan pengguna sabu,” katanya, pada saat melaksanakan press release, Rabu (7/9/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, barang haram tersebut didapat para terduga pelaku dari Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan dan Kabupaten Katingan.
Kemudian, ratusan sabu tersebut rencananya akan diedarkan para terduga pelaku di Kota Palangka Raya.
“Selain diedarkan, sabu tersebut juga dikonsumsi sendiri oleh para terduga pelaku,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, kelima terduga pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga :Â Jaga Kondusifitas, Polda Kalteng Patroli Dialogis ke SPBU
“Saat ini seluruh terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Diakhir kegiatan, pihak Polresta Palangka Raya bersama tamu undangan dari BNNK Palangka Raya, PN Palangka Raya dan BPOM melaksanakan pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 224,53 gram.[Red]
Discussion about this post