kaltengtoday.com, Kuala Pembuang – Pada hari Jumat 09.00 WIB Jum’at(23/9/2022) bertempat di Polres Seruyan telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti sitaan milik tersangka berupa Narkotika jenis Shabu yang telah disita oleh Penyidik dan perkaranya masih dalam proses penyidikan.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis Shabu dengan jumlah barang bukti sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisi butiran kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor/Bruto 9,71 (sembilan koma tujuh puluh satu) gram sudah termasuk dengan plastik pembungkus dengan rincian 2 (dua) plastik pembungkus seberat 0,40 (nol koma empat puluh) gram sehingga berat bersih/Netto adalah 9,31 (sembilan koma tiga puluh satu) gram sebagai barang bukti di Pengadilan dan atau untuk dimusnahkan.
Baca Juga : Satpolairud Polres Seruyan Minta Warga Tak Salah Gunakan Narkoba
Adapun pemusnahan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu. M. Fachrurazi, Str.K,SIK yang mewakili Kejari Seruyan dan yang mewakili Dinas Kesehatan Kab. Seruyan serta tak lupa juga anggota Sipropam Polres Seruyan turut hadir melakukan pengawasan serta pengamanan dalam kegiatan pemusnahan tersebut.
Pemusnahan barang bukti berupa Narkotika jenis shabu dikeluarkan dari plastik pembungkusnya yang sudah di segel, kemudian plastik dan shabu dimasukan kedalam wadah plastik yang berisi air, selanjutnya dicampur dengan cairan pembersih lantai / Karbol dan kemudian diaduk sampai rata, setelah shabu tersebut larut didalam campuran air dan cairan pembersih lantai jenis karbol kemudian dibuang ke dalam saluran pembuangan atau parit.[Red]
Discussion about this post