kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polres Lamandau, menggelar pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 650 gram, di Joglo Mapolres setempat Jalan Bukit Hibul Selatan Nanga Bulik, Selasa (24/1/2023).
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus pada akhir tahun 2022.
Dari dua kasus tersebut, pihaknya berhasil meringkus empat pelaku, yakni berinisial GA (42) dan TS (40) dengan barang bukti 186,84 gram serta MS (47) dan HL (40) dengan barang bukti 466,71 gram.
Baca Juga : Bupati Gumas Hadiri Pemusnahan Sabu
“Sebelum pelaksanaan pemusnahan akan kita lakukan uji terhadap barang bukti narkotika tersebut sehingga kita akan sama-sama mengetahui barang bukti yang akan dimusnahkan asli atau sudah berubah. Ini sebagai bentuk tranparansi yang kami lakukan,” katanya, usai memusnahkan barang bukti.
Sebelum dilakukan pemusnahan tersebut, barang bukti sabu tersebut terlebih dahulu dilakukan pengujian dengan teskit oleh Dinas Kesehatan dengan cara memasukkan sebagian butiran kristal kedalam alat teskit selanjutnya di tutup, hingga cairan yang berada di dalam teskit berubah warna menjadi ungu yang menandakan bahwa butiran kristal yang di uji tersebut positif mengandung amfetamin.
“Barang bukti Narkotika dimasukkan ke dalam panci berisi air mendidih yang dicampur pembersih lantai kemudian barang bukti tersebut dimasukkan ke dalam saptitank diawasi ketat oleh Propam Polres,” ucapnya.
Baca Juga : Nah! Sabu Dilarutkan dengan Deterjen dan Wipol, Saat Pemusnahan
Lebih lanjut AKBP Bronto Budiyono mengungkapkan, dengan adanya penangkapan yang dilakukan pihaknya, dapat mencegah terjadinya peredaran gelap narkoba serta menyelamatkan jiwa masyarakat dengan harapan Lamandau terbebas dari peredaran barang haram tersebut.
“Mari kita bersama-sama bersinergi untuk memberantas habis peredaran sabu ini,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post