kaltengtoday.com, Sampit – Narkotika jenis sabu sebanyak 45 bungkus plastik dengan berat seribu tiga puluh sembilan gram dengan nilai 1.557.500 Rupiah dimusnahkan Polres Kotim.
Dalam pelaksanaan pemusnahan terhadap barbuk sabu tersebut dipimpin oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani dan dihadiri oleh Kasat Narkoba, Kepala Kesbangpol Kotim, BNK, FKUB dan instansi terkait. Kegiatan ini dilaksanakan di Polres Kotim pada Kamis, 9 Maret 2023.
Baca Juga : Polres Seruyan lakukan Pemusnahan Narkoba Jenis Sabu
Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan, seluruh barang bukti ini diperoleh dari delapan tersangka yang berhasil diamankan polisi. “Delapan tersangka itu terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan dengan inisial, RD, DR, RN, NR, GZ, SM, FD dan MH,”jelasnya.
Ditegaskan kapolres, pihaknya tidak main-main dengan namanya narkoba ini. “Saya juga meminta keaktifan dan juga laporan masyarakat terkait siapa saja yang menjadi pengedar apalagi bandar terhadap barang haram ini, sebab laporan masyarakat nanti akan kami tindak lanjuti”tegasnya.
Baca Juga : Pemusnahan Sejumlah Barang Bukti
“Saya harapkan kepada yang saat ini menjadi pengedar maupun pemakai agar segera bertobat dan menghentikan kebiasan dan pekerjaannya menjadi pengedar narkoba ini,”tukasnya. [Red]
Discussion about this post