kaltengtoday.com, Sampit – Polres Kotim melaksanakan pemusnahan 29 Bungkus plastik Bukti berisikan narkotika jenis Sabu seberat keseluruhan 100,69 Gram dari 5 tersangka dari 4 perkara tindak lidana yang bertempat di Mapolres Kotim, Selasa 25 Januari 2022.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut berdasarkan surat Kejari Kotim tentang ketetapan status barang bukti narkotika, dari 4 perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap oleh Satresnarkoba Polres Kotim.
Adapun proses pemusnahan barang bukti sebanyak tersebut diatas sebelumnya telah disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium di BPOM Palangka Raya sebagian untuk keperluan pembuktian pada sidang di Pengadilan Negeri Sampit.
Baca Juga : Â Polda Kalteng Musnahkan 1,9 Kg Sabu, Kotim Terbanyak Kasus Narkoba
Sebanyak 100,69 Gram yang telah disita dari 4 perkara tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukan ke mesin blender dilarutkan bersama air yang dicampur dengan cairan kimia pembersih lantai, selanjutnya hasil pemusnahan di buang di selokan yang ada di Mapolres Kotim.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani menerangkan bahwa Polres Kotim terus berkomitmen dalam hal pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba.
Kata dia, dalam hal ini tetap harus ada dukungan dari semua pihak karena penegak hukum tidak akan mungkin mampu memberantas peredaran gelap Narkotika tanpa adanya dukungan dari masyarakat.
Baca Juga : Â Polres Kotim Amankan 450 Gram Sabu Dari 15 Tersangka Di Awal 2022
“Jangan ragu atau sungkan untuk memberikan informasi, karena semua pasti akan di atensi dan ditindaklanjuti oleh Polres Kotim,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post