kaltengtoday.com, – Sampit – Pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu kembali dilakukan oleh Polres Kotim. Kali ini, sebanyak 223,54 gram Narkotika jenis sabu dimusnahkan dari 12 tersangka dari 12 perkara. Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di Polres Kotim, Kamis 28 Juli 2022.
Kapolres Kotim AKBP Sarpani melalui Kasat Narkoba Kompol I Made Rudia menjelaskan pemusnahan barbuk ini berdasarkan surat dari Kejari Kotim tentang ketetapan status bukti Narkotika jenis sabu dari 13 perkara yang berhasil diungkap oleh Satres Narkoba. Ucapnya, Kamis, 28 Juli 2022.
Baca juga : Gelapkan Motor di Pulang Pisau SUK Ditangkap di Sampit
Seperti biasa, proses pemusnahan barang bukti ini disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Kotim, BNK Sampit, Dinas Kesehatan Kotim dan Penasehat Hukum para Tersangka dan insan pers. Katanya.
Adapun Proses Pemusnahan Barang Bukti tersebut yakni barbuk tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan di bak plastik dan kemudian diaduk dan dicampur dengan cairan kimia Pembersih lantai, selanjutnya Hasil Pemusnahan dibuang di selokan di Polres Kotim.
“Sebanyak 95 Bungkus Plastik Bukti berisikan Narkotika jenis Sabu seberat keseluruhan 223.54 Gram dari 12 Tersangka dan 12 Perkara Tindak Pidana tersebut dimusnahkan,”ungkapnya.
Baca juga : Pengedar Sabu Dibekuk di Jalan Ir H Juanda Sampit
Dikatakan Kapolres, pihaknya tidak akan mentolerir apapun bentuk perbuatan tindak pidana di Kotim ini, apalagi ini masalah narkoba. “Saya meminta keaktifan masyarakat Kotim jika menemukan dan melihat peredaran narkoba di wilayahnya masing-masing. Laporkan ke jajaran Polsek kami, Insya Allah akan kami tindak laporan tersebut,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post