Untuk itu, dalam waktu dekat pihaknya akan melaporkan yang bersangkutan ke Bidang Propam Polda Kalteng, terkait pernyataannya kepada awak media tersebut.
Baca Juga :DPRD Dorong Bupati Gumas Cabut Izin PBS tidak Komitmen
“Kami akan melihat dan mencermati kapasitas dan kompetensi saksi ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik, sehingga kedepannya kami akan menentukan sikap untuk juga mengajukan saksi ahli hukum pidana dan psikolog yang dapat menjelaskan secara teoritis, terkait apa dan bagaimana serta situasi macam apa yang bisa membuat seseorang merasa terancam jiwa keselamatannya,“ ucapnya.
Lebih lanjut Baron Ruhat Binti menambahkan, untuk membuktikan adanya rasa cemas dan ketakutan dari orang-orang, maupun karyawan serta petinggi PT. BMB setelah mendengar suara tembakan tersebut. Pihaknya memohon penyidik agar dapat memeriksa empat orang saksi yang mengaku resah dan takut setelah mendengar suara tembakan yang dikeluarkan oleh Cornelis.
“Sugiman, Manajer Mill PMKS PT BMB, yang melihat langsung Cornelis memegang senjata api setelah menembak tiga kali, mengaku ketakutan, apalagi suara tembakan tersebut juga didengar oleh anaknya, dan istrinya,” katanya.
Dirinya juga meminta, agar penyidik dapat memeriksa Direktur PT. BMB, Basirun Panjaitan, Asisten Sustainability, Sumardi, serta Pengacara PT. BMB, Mansur Laba, yang pada saat itu sedang berada di Mess, tidak jauh dari lokasi oknum itu mengeluarkan tembakan sebanyak tiga kali.
Baca Juga :Dewan Apresiasi PBS Turut Bangun Jalan Palangka Raya – Gumas
“Kami yakin, slogan Polri yang diusung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, terkait Presisi yang merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan, bukan hanya slogan. Tetapi memang dijalankan dengan baik oleh Polisi, sehingga responsibilitas dan transparansi berkeadilan, bisa kami rasakan,“ pungkasnya.[Red]
Discussion about this post