Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Kasus pembunuhan pada korban Mega Ekatni, beberapa waktu yang lalu, benar-benar menyita publik masyarakat Tamiang Layang dan sekitarnya.
Dan setelah menunggu titik terang tersingkap, akhirnya kasus ini pun diungkap ke publik oleh Kepolisian Resor (Polres) Barito Timur, lewat gelar konferensi pers tadi (Kamis, 5/9/2024).
Kepada awak media, Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela SH SIK yang didampingi Wakapolres Kompol Andhika Rama SIK dan Kasat Reskrim Adhy Heriyanto SH MM, memaparkan kronologi kejadian yang menewaskan gadis cantik tersebut, berikut proses penyidikannya.
Baca Juga : Â Polres Pulang Pisau Gelar Press Conference Kasus Pembunuhan, Narkoba Dan Miras Oplosan
“Seperti yang kita ketahui bersama, bahwa pada hari Selasa 9 Juli 2024, ditemukan sesosok mayat berjenis kelamin perempuan dengan kondisi tubuh terbakar, beserta sepeda motornya,” ucap Kapolres. “Setelah diselidiki, mayat tersebut diketahui identitasnya adalah Mega Ekatni, warga Desa Haringen, berusia 18 tahun dan berprofesi sebagai mahasiswi”
Ditambahkan oleh Kasat Reskrim Adhy Heriyanto, bahwa korban berangkat ke Bangi Wao, sekitar sejam sebelum meninggal, untuk mengantar bensin lantaran menerima pesan dari Mama Sia, alias Ny Isna, kerabatnya, yang mengaku kehabisan bensin.
“Ternyata bukan Mama Sia yang berada di sana. Korban terkecoh karena kata dalam pesan adalah “kami”, yang seolah-olah Mama Sia bersama anaknya. Yang ada di lokasi adalah tersangka R, di mana pesan lewat messenger tadi adalah taktiknya untuk menjebak korbanTersangka kemudian mengajak korban melakukan hubungan intim. Karena ditolak oleh korban, tersangka pun menganiaya hingga menyebabkan korban tewas,” papar Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang diperoleh antara lain : satu unit sepeda motor matic milik korban yang hangus terbakar, satu pasang sandal milik korban, satu puntung rokok merk LA Purple, dan satu selang plastik berukuran 35 cm yang telah terbakar.
Dalam proses penyidikan, petugas mengumpulkan keterangan dari saksi sebanyak 12 orang.Dari mereka, terdapat 5 orang saksi yang bersesuaian dengan tempus waktu sebelum kejadian. Hingga mengarah ke R sebagai terduga pelaku.
Baca Juga : Â 3 Pelaku Pembunuhan di Kebun Sawit Kabupaten Pulang Pisau Dibekuk Polisi
“Selain itu, juga berdasarkan bukti forensik dan hasil visum. Dan dari hasil penyelidikan, penyidikan dan gelar perkara, disimpulkan bahwa : 1. Menetapkan R sebagai tersangka, kemudian dengan alasan tersangka R meninggal dunia akibat gantung diri, berdasarkan ketentuan Pasal 109 Ayat (2) KUHAP, maka perkara dihentikan demi hukum dan penyidik akan menerbitkan SP3. Kemudian point ke-2, terhadap peristiwa penemuan mayat gantung diri berinisial R, atas dasar hasil Visum et Repertin otopsi, disimpulkan kematian akibat jeratan pada leher, yang menutup saluran nafas utama. Dan tidak ada tanda kekerasan lainnya. Sehingga dengan demikian, penyidik akan melakukan penghentian perkara,” urai Adhy lebih lanjut. [Red]
Discussion about this post