Kalteng Today – Buntok, – Polsek Gunung Bintang Awai (GB Awai) Polres Barsel, berhasil meringkus kurir berinisial Y (40) saat membawa ratusan liter Minuman Keras (Miras) oplosan jenis ‘Ciu’, di Desa Palu Rejo, GB Awai, Rabu (30/9/2020) pukul 23.45 WIB.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Wakapolres Kompol Timur Santoso, S.I.K. didampingi Kabagops Kompol M. Fadholin, S.H. dan Kasat Reskrim AKP Yonals N. Putera, S.H. kepada awak media saat menggelar Konferensi Pers, Jumat (2/10/2020) malam.
“Pelaku membawa sebanyak 170 botol bekas air mineral dan 5 plastik besar miras jenis ciu, dari wilayah Kalimantan Timur,” ucapnya.
Ia menceritakan, proses penangkapan berawal pada saat Kapolsek GBA bersama anggota melaksanakan Patroli, lalu mendapati informasi dari masyarakat bahwa adanya penjualan miras di Desa Palu Rejo.
“Pada saat itu sekitar pukul 23.45 WIB didapati satu buah mobil yang parkir dihalaman samping salah satu rumah warga desa, yang berplat luar daerah Kalimantan Tengah,”ujarnya.
Dan setelah dilakukan pengecekan dari luar mobil, terlihat dari kaca beberapa tumpukan karung di jok tengah mobil dan belakang sebagian ditutupi dengan satu buah terpal,terangnya.
Kemudian, menurut pemilik mobil yang pada saat itu berada di dalam rumah warga tempat memparkir mobil tersebut, bahwa karung-karung yang berada didalam mobil tersebut berisikan minuman keras jenis arak atau ciu.
“Miras tersebut rencananya akan diantar ke Kabupaten Barito Utara, karena pembelinya sudah menunggu di Muara teweh. Namun, karena tidak hapal jalan pelaku mampir di rumah warga di Desa Palu Rejo tersebut. Menurut keterangan pelaku bahwa miras tersebut juga dibeli oleh pemilik rumah. Pelaku juga sudah membawa sebanyak tiga kali miras itu,” bebernya.
Baca Juga : Bertambah 2, Positif Covid-19 Pulang Pisau Per 3 Oktober Jadi 80 Orang
Ia menegaskan, pelaku dikenakan pasal 204 ayat (1) KUHPidana. Barang siapa Menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagi-bagikan barang yang diketahuinya membahayakan nyawa atau kesehatan orang diancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
“Kita akan terus menyelidiki kasus ini, serta akan menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah Barsel,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post