Kalteng Today – Kuala Kurun, – Polisi dari Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Kepolisian Resor (Polres) Gunung Mas (Gumas) jajaran Polda Kalteng, berhasil mengungkap puluhan lebih kasus, dari bulan Januari sampai September 2021, terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten setempat. Yang mana, mulai dari sabu-sabu hingga carnophen.
“Sekitar ada 16 kasus narkoba yang kami ungkap, selama 9 bulan terakhir ini, untuk laki-laki ada 14 orang, dan untuk wanita ada 6 orang, mereka ini yang rata-rata sudah berkeluarga, dan barang bukti sabu dengan berat kotor 101,72 gram dan carnophen 363 butir,” ucap Kapolres Gumas AKBP Irwansah SIK melalui Kasat Narkoba Ipda Budi Utomo SH MM, Jumat (10/9).
Selain itu, kata mantan Kapolsek Hanau ini menyebut, data kejahatan penyalahgunaan narkoba di tahun 2020 lalu cenderung banyak dibandingkan tahun 2021 ini, karena yang tercatat sekitar 34 kasus tahun lalu, dengan jumlah sekitar 44 orang, terdiri dari perempuan sebanyak tujuh orang, sedangkan untuk laki-laki ada 37 orang.
“Di tahun 2020 lalu barbuknya sekitar 524,91 gram, pil ekstasi ada 14 butir, dan barang bukti berupa uang sekitar Rp 49 juta lebih, artinya dapat kita simpulkan di tahun ini ada penurunan kasus,” jelas nya.
Baca juga :Â Legislator Ini Dukung Pemberantasan Narkoba di Gumas
Terkait akan hal tersebut, jelas Budi, dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat, perlu adanya keselarasan baik itu pemerintah daerah bersama kepolisian, sehingga peredaran gelap narkoba di wilayah ini semakin berkurang. Artinya, sambung dia, pada tingkat kesadaran warga meningkat dan memahami bahaya dari barang haram ini
“Upaya penanganannya pun, diperlukan ada kerjasama antara semua Stakeholder yang ada dan semua masyarakat warga negara mulai dari tingkat lingkungan yang terkecil seperti di desa, maka dengan adanya Lewu Isen Mulang Anti Narkoba, dan Lewu Pancasila itu, sebagai langkah tepat untuk masyarakat mudah faham kedepannya,” pungkas Budi.[Red]
Discussion about this post