kaltengtoday.com, – Buntok, – Kepolisian Polsek Dusun Hilir, jajaran Polres Barito Selatan (Barsel), mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian sarang burung walet sebanyak kurang lebih 3 kilogram berinisial TR (37) dan BY (35) sebagai pelaku tindak pidana pertolongan terhadap kejahatan.
Kapolres Barsel, AKBP Yusfandi Usman, S.I.K, M.I.K melalui Wakapolres Barsel Kompol Asdini Pratama Putra, saat press release menyampaikan kejadian pencurian tersebut terjadi di Kelurahan Mengkatip.
Baca juga : Sempat Melawan Petugas, Pencuri di Buntok Ditembak Kakinya
“Kita menangkap 2 orang, TR sebagai tindak pidana pelaku pencurian 3 kilogram sarang burung walet dan BY membantu menjual hasil curian sarang walet tersebut,” ucap Wakapolres, Kamis (12/5/2022).
Ia membeberkan, terduga pelaku melakukan pencurian di 2 tempat, yakni pertama pada Kamis (24/3) yang lalu, dibangunan sarang walet milik Humairah dengan kerugian mencapai Rp47 juta.
Kemudian pada Selasa (3/5) sarang walet milik M. Iking Dewanto yang juga berada di Kelurahan Mangkatip turut menjadi incaran pelaku dengan kerugian diperkirakan sebanyak Rp30 juta.
Adapun kronologis kejadian, sambungnya, berawal saat korban mengetahui bahwa sarang waletnya dicuri dan melapor ke Polsek Dusun Hilir.
“Menerima laporan itu, anggota pun melakukan penyelidikan. Berdasarkan sejumlah keterangan saksi dan pengembangan mengarah kepada tersangka TR,” terangnya.
Baca juga : 2 Tahun Vakum, Acara Lomba Bagarakan Sahur di Barsel Akhirnya Dilaksanakan
Lebih dalam, saat dilakukan pemeriksaan tersangka TR mengakui melakukan pencurian sarang walet tersebut. Sehingga pihaknya pun melakukan penggeledahan dirumah tersangka dan ditemukan sejumlah barang bukti berupa peralatan melakukan pencurian serta sarang walet hasil curian.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini sudah diamankan di Mako Polres Barsel dan terancam dengan undang-undang tindak pidana pencurian pasal 363 ayat 1 ke 5.[Red]
Discussion about this post