Kalteng Today – Palangka Raya, – Ratusan massa mendatangi gedung DPRD Kalteng Jalan S Parman Kota Palangka Raya.
Mereka menyatakan sikap dengan aksi demonstrasi yang dikawal oleh Aparat Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah beserta personel Polres yang dilengkapi dengan Alat Material Khusus Pasukan Huru Hara (Almatsus PHH) dengan membentuk formasi pengaman berlapis .
Namun ini hanya simulasi yang dilakukan Polda Kalteng untuk menangani unjuk rasa dengan uji coba terjadi rusuh, Rabu, (21/10/2020) pagi.
Sebelum kegiatan simulasi tersebut dilaksanakan, Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo memimpin apel pasukan penyerahan Almatsus PHH sekaligus memberikan arahan kepada semua personel yang menerima dan terlibat dalam penugasan pengamanan di halaman Mapolda Kalteng.
Menurut Kapolda ini tujuannya memberikan Alat Material Khusus Pasukan Huru Hara (Almatsus PHH) untuk melindungi para personel saat bertugas dilapangan memberikan pengamanan peserta aksi yang belakangan ini sering dilakukan oleh sekelompok massa dan aliansi mahasiswa.
Pada kesempatan tersebut , Kapolda menyerahkan secara simbolis Almatsus PHH kepada perwakilan 3 Personil dari Polres yakni Polresta Palangka Raya, Polres Katingan dan Polres Pulang Pisau serta kepada perwakilan Satker Polda Kalteng Ditsamapta dan Sat Brimob.
Alat yang diserahkan berupa Tameng Transparan Hitam, Tameng Sekat, Gas Masker, Canester, Kamera Video, Pemadam Api dan Megaphon.
“Dengan didistribusikannya Almatsus ini dari Pemerintah, artinya negara sudah memberikan sedikit fasilitas kepada Polri untuk bekerja secara profesional, khususnya dalam rangka pengendalian dan penindakan massa,”ujar kapolda.
Hal ini kata Dedi merupakan suatu konsekuensi dan tuntutan dari negara. Meskipun peralatan tersebut belum secara masif namun setidaknya, Polda Kalteng telah memiliki peralatan standar dalam rangka pengamanan dan penindakan massa, kata Jenderal bintang dua ini.
Saat melakukan simulasi, seluruh personil yang bertugas dari berbagai kesatuan seperti Satbrimob, Ditsamapta, Polresta, Sat Intel, Biddokkes, Ditpamobvit membentuk formasi pengamanan secara berlapis mulai titik kumpul awal pengunjuk rasa hingga titik aksi.
Baca Juga: Baliho Paslon Dipasang di Kapal Susur Sungai, Arton S. Dohong : Tidak Salahi Aturan
Selain itu, Kapolda Kalteng juga menyampaikan agar personel dilapangan memahami situasi dan kondisi, sebab para pengunjuk rasa ini dilindungi undang-undang dan memiliki hak konstitusional, namun tidak bersifat absolut.
“Ada hak dan kewajiban yang harus dilindungi untuk para peserta unjuk rasa, namun undang-undang membatasi dan kebebasan berpendapat di muka umum tidak bersifat absolut, ada norma-norma sosia yang harus ditaati” tegas Kapolda. [Red]
Discussion about this post