Kalteng Today – Palangka Raya, – Ketua Tim Kampanye Provinsi Kalteng pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kalteng Sugianto Sabran- Edy Pratowo yang juga Ketua DPD PDIP Kalteng Arton S. Dohong menegaskan, pemasangan baliho paslon 02 yang terdapat di sejumlah kapal susur sungai tidak menyalahi aturan selama pemilik mengijinkannya.
“Itu wajar saja. Dan prinsipnya yakni sepanjang sesuai peraturan yakni diizinkan pemilik disitu tidak masalah,”tegasnya, Rabu (21/10/2020)
Penegasan ini dikatakan Arton menanggapi adanya pihak yang keberatan pemasangan baliho paslon Sugianto Sabran- Edy Pratowo yang berada di kapal susur sungai Kereng Bengkirai Palangka Raya.
Sementara itu Suhartono Firdaus, Sekretaris Tim kampanye Sugianto Sabran- Edy Pratowo mengatakan, pemasangan alat peraga kampanye sesuai ketentuan bila dipasang ditempat pribadi dan selama itu dapat izin dari yang bersangkutan (pemilik) tidak ada masalah,ujarnya.
“Kemudian kenapa respect dengan paslon kita, ya karena selama ini mereka diperhatikan . Kemudian Gubernur juga sering kunjungan kesana untuk meningkatkan wisatawan, jadi wajar saja,” jelasnya.
Baca Juga : Arton S Dohong : “Semakin Banyak Masyarakat Yang Menyatakan Dukungannya, Kita Semakin Optimis Menang”
Menyinggung soal tempat pemasangan dijelaskannya, mengenai tempat pemasangan itu bukan di tempat milik pemerintah daerah tapi di rumah masyarakat. Jadi tidak masalah selama warga tidak protes,ucapnya.
Senada dikatakan Ersa Nugraha, Ketua Relawan Pemuda Kereng Bangkirai. Dia mengatakan, hal itu bisa dilarang bila menggunakan fasilitas milik pemerintah.
“Tapi sejauh ini gerakan kita terukur dan tidak melanggar. Contohnya, pemasangan di kapal susur sungai itu milik pribadi. Kita tidak gunakan fasilitas pemerintah seperti di bahu jalan. Jadi kita tidak memasang pada tempat yang tidak diizinkan,”pungkasnya. [Tim]
Discussion about this post