kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepolisian Resort Kota Palangka Raya merekomendasikan kepada Walikota Palangka untuk menutup sejumlah tempat hiburan malam (THM) di kota ini karena berulang kali melakukan pelanggaran.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, melalui Kabag Operasi, Kompol Aris Setiyono menegaskan, jika saat ini pihaknya telah memberikan rekomendasi penutupan THM yang kedapatan berulang kali telah melakukan pelanggaran, baik terkait protokol kesehatan (Prokes) maupun melewati batas jam operasional sesuai Perwali Palangka Raya.
“Sementara ini beberapa THM sudah kita rekomendasikan ke pemerintah kota untuk dilakukan penutupan karena beberapa kali telah melakukan pelanggaran , baik protokol Kesehatan hingga pelanggaran lain melampaui jam malam sesuai perwali,” katanya, Rabu (15/12/2021).
Dijelaskannya, dalam hal ini pihaknya hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada pemerintah. Pasalnya, kewenangan pencabutan perizinan THM bukan berada di Polresta Palangka Raya.
“Kita hanya sebatas memberikan rekomendasi berdasarkan hasil patroli yang kami lakukan. Kewenangan ada pada pemerintah kota, kita sebatas rekomendasi,” ucapnya.
Baca Juga : Tertibkan Prokes, Polda Kalteng Lakukan Patroli di Tempat Hiburan Malam
Untuk itu, lanjut Kompol Aris, Polresta Palangka Raya bersama Tim Satgas Penanganan covid-19 Kota, terus melakukan patroli pengawasan terhadap THM yang ada di Kota Cantik. Patroli menitikberatkan kepada penegakan penerapan prokes di THM.
Baca Juga : Polresta Palangka Raya Masih Selidiki Penyebab Perkelahian di THM
“Sudah ada beberapa THM yang diberikan sanksi, baik teguran keras maupun denda administratif. Kita berharap pengelola THM bisa terus mematuhi peraturan yang telah ditentukan untuk mencegah penyebaran covid-19,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post