kaltengtoday.com, Kapuas – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor bertenaga listrik.Sabtu 15 Juli 2023 pukul 06.00 Wib,Barito Gang. 6 A, rt 00, rw 00 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng.
Kedua pelaku AD(21),warga Jalan Mahakam 13 A Rt.019 RW.002 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng dan RI(19),warga Alamat Desa Saka Lagun dalam rt.007 Kecamatan pulau petak Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimatan Tengah.
Baca Juga : Â Juni-Juli 2023, 21 Kasus Curanmor Terjadi di Kota Palangka Raya
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan,aksi pencurian yang di lakukan kedua tersangka AD dan RI pada saat situasi rumah dalam keadaan sepi dimana terparkir satu unit sepeda listrik di halaman rumah.
“Kedua tersangka AD dan RI masuk dengan cara membuka pagar rumah dan mengambil sepeda listrik yang terparkir di halaman rumah dengan cara mendorong keluar langsung membawa kabur,” kata Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto,Jumat 22 Juli 2023.
Kasat Reskrim menyampaikan,kemudian pemilik rumah terkejut sepeda listrik yang semula di parkir di halaman rumah sudah raib.Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4,500.000,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
Baca Juga : Â Masyarakat Diminta Kunci Ganda Kendaraannya, Polisi:”Agar tak terjadi Curanmor”
Setelah mendapat laporan anggota resmob macan Polres Kapuas bergerak untuk mencari kedua pelaku curanmor dan alhasilnya di tangkap di tempat berbeda.
Anggota mengamankan AD di Jalan Sulawesi Kelurahan Selat Barat pada Kamis 21 Juli 2023 Skj 23.16 Wib dan dari pengakuannya. RI diamankan pada Jumat 22 Juli 2023 Skj 03.45 Wib di Desa Saka Lagon RT 07 Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng.
“Kedua tersangka AD dan RI di jerat dengan pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post