Kaltengtoday.com, Â Palangka Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kali ini dengan menjebloskan seorang pria bernama Andi (30) ke dalam jeruji besi. Andi diringkus aparat dengan barang bukti tujuh paket sabu, Senin (30/10/2023).
âPelaku kami tangkap beserta barang bukti,â ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno, Selasa (31/10/2023)
Baca Juga : Â Tindak Pelaku Pengedar Narkoba Sampai Ke Hulu Katingan
Aji Suseno menerangkan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap laporan masyarakat. Terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika pada sebuah barak di kawasan Jalan Krisna.
âSaat melakukan penggeledahan badan dan seisi barak, ditemukan satu paket dari kantong baju yang digunakan pelaku. Selain itu enam paket lainnya dari atas lemari pakaian,â terangnya.
Baca Juga : Â Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalteng Minta Pengedar Narkoba di Tidak Tegas
Paket tersebut, lanjut Aji Suseno, masing-masingnya dikemas dalam plastik klip dengan berat kotor keseluruhannya yakni 3,08 gram. Selain itu diamankan juga barang bukti lainnya seperti satu unit timbangan digital, sedotan plastik dan ponsel. âPelaku terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,â pungkasnya.  [Red]
Discussion about this post