Kalteng Today – Puruk Cahu, – Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana memberikan perhatian dan catatan khusus dengan keberhasilan Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) yang menggagalkan peredaran sabu seberat 54,21 gram di beberapa lokasi berdekatan dan waktu yang bersamaan
Hal itu dikatakan I Gede Putu Widyana saat pers release di halaman Mapolres Mura, Jumat (15/1/2021).
Dijelaskannya, para pelaku yakni MF (20) diketahui sebagai pengedar sabu. Dan dan saat ditangkap, dia membawa 1 paket sabu seberat 0,73 gram yang ingin diantarkan kepada pembeli.
Kemudian kembali berhasil ditangkap SN alias Cengli (34) dan EY (26) yang disergap di tempat berbeda tidak jauh dari TKP pertama anggota berhasil menemukan kembali 10 paketan sabu sabu seberat 50,68 gram. Dan yang terakhir IE (23) yang berhasil disergap setelah sehari sebelumnya berhasil melarikan diri.
“Dari tersangka terakhir ini berhasil diamankan kembali 1 paket sabu seberat 2,80 gram,” terangnya kepada awak media.
Dari keberhasilan ini kapolres mengungkapkan rasa keprihatinannya atas kondisi ini. “Pasalnya dari empat orang pelaku ini semua masih dalam usia produktif dan menyatakan perang terhadap peredaran narkotika untuk mencegah rusaknya masa depan generasi muda di Kabupaten Mura,”tegas Gede.
Baca Juga: Polres Barsel Bagikan 100 Kilogram Singkong Hasil Panen
“Polisi tidak bisa bekerja sendiri sehingga harapan kami instansi yang lain, tokoh masyarakat, agama dan pihak terkait lainnya juga bisa bersinergi membantu kami untuk menekan hingga menghilangkan peredaran narkotika ini,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post