kaltengtoday.com, Kapuas – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas berhasil mengungkapkan kasus pembuatan Surat Ijin Mengemudi(SIM) palsu.
Perbuatan ini ternyata didalangi mantan Pekerja Lepas Harian (PLH),di Satuan Polisi Lalulintas Polres Kapuas.
Ternyata Pelaku atas nama TL (36) warga Jalan KS Tubun Kelurahan Selat Hilir Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas.
Dia ternyata diketahui pernah menjadi bekerja sebagai Pekerja Harian Lepas(PLH)
Kasartreskrim AKP Kristnto Situmeang didampingi Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Sugeng pada saat memberikan keterangan pers mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku pembuat SIM palsu pada Sabtu 11 Desember 2021.
“Ternyata tersangka pernah menjadi Pekerja Lepas Harian selama 6 tahun di Satlantas Polres Kapuas,” kata Kristanto Situmeang, Selasa(14/12/2021).
Situmenang mengungkapkan terungkapnya Kasus ini berawal pada Tanggal 21 November 2021 korban berinisial AW menghubungi pelapor bahwa yang bersangkutan telah di tilang oleh Satlantas Polres Banjar dan mengatakan bahwa SIM yang dibawa merupakan SIM palsu.
Mendengar hal tersebut pelapor langsung menghubungi terlapor dan terlapor mengatakan memang SIM tersebut Palsu dan berjanji akan menggantinya dengan SIM Asli.
Namun sampai dengan saat ini terlapor tidak ada melakukan hal tersebut dan Atas kejadian tersebut seluruh Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 35.800.000,- dan melaporkan ke Polres Kapuas.
Kejadian pembuatan pemalsuan SIM palsu tersebut sudah berlangsung dari Bulan Agustus 2021.Diman pelaku melakukan pencetakan menggunakan leptop kemudian dicetak menggunakan mesin printer.
“Bahan baku yang digunakan sangat sederhana dan murah bermodalkan laptop dan printer dengan bahan kertas pvc yang biasanya dibeli toko percetakan,”ujarnya.
Kejadian berawal pada bulan Agustus 2021 korban meminta tolong kepada Terlapor untuk pengurusan pembuatan SIM C Baru.
Kemudian terlapor meminta uang sebesar Rp. 400.000,- dan Fotokopi KTP serta Foto pelapor untuk persyaratan SIM C tersebut.
Setelah SIM tersebut selesai langsung diantarkan ke Rumah Orang Tua Pelapor yang terletak di Jalan Trans Kalimantan Km.3 Kecamatan Kapuas Timur.
Baca Juga :Â Kapolres Kapuas Bangun Rumah Warga Pulau Telo Korban Kebakaran
“Terlapor mengatakan Kepada Pelapor apabila ada keluarga yang ingin membuat SIM secara Online bisa menghubungi Pelapor dan sejak saat itu sampai dengan Bulan Nopember 2021 kurang lebih sebanyak 72 Orang meminta tolong kepada Terlapor untuk dibuatkan SIM secara Online,” ungkapnya.
Kemudian lanjut Kasat Reskrim,tarif yang sudah diasang terlapor dengan pembuatan SIM C dengan biaya sebesar Rp. 400.000 per lembar sebanyak 53 Lembar,SIM A dengan biaya sebesar Rp. 600.000,- per lembar sebanyak 15 Lembar dan SIM B2 Umum dengan biaya sebesar Rp. 2.800.000,- perlembar sebanyak 4 Lembar.
Baca Juga :Â Polres Kapuas Gowes dan Baksos Kepada Warga Terdampak Covid-19
“Untuk mempergagung jawabkan perbuatannya terlapor dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana nemalsukan surat palsu seolah – Olah asli dengan.kurungan 5 tahun penjara dengan barang bukti yang disita 13 Lembar SIM A dan 43 Lembar SIM C yang diduga Palsu,”pungkasnya.[Jim]
Discussion about this post