Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Barito Timur (Satreskrim Polres Bartim),berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi belum lama ini.
Peristiwa itu terjadi hari Senin, 17 Juni 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. Bermula saat korban keluar rumah menemukan sepeda motor Honda Sonic, bernomor polisi KH 4153 KKM mendadak hilang dari tempat parkirnya di teras rumahnya. Padahal, kunci stang masih terpasang.
Baca Juga : Â Dirreskrimum Polda Kalteng Berhasil Amankan Tersangka Pencurian di Sekolah Se-Kalselteng
Menyadari bahwa dirinya menjadi korban aksi curanmor, korban pun segera melaporkan hal ini ke Sentra Kepolisian Pelayanan Terpadu (SKPT) Polres Bartim, guna penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan tim gabungan Satreskrim Polres Bartim, Resmob Polres Barito Selatan, dan Polsek Dusun Tengah, diketahui bahwa pelaku berjumlah dua orang. Masing-masing berinisial BI (34), beralamat di Ujan Amas, Kabupaten Hulu Sungai Utara) dan DA (26) beralamat di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
Kapolres Bartim AKBP Viddy Dasmasela melalui Kasat Reskrim Polres Barito Timur AKP Adhy Heriyanto, menerangkan bahwa akibat aksi curanmor ini, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp20.000.000.
Baca Juga : Â Personel Polsek Pahandut Ringkus Tersangka Pencurian di Pemukiman Jalan Karanggan XIV
“Tim kami berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku, beserta barang bukti terkait kasus ini,” ujar AKP Adhy Heriyanto melalui rilis pers Si Humas Polres Bartim tadi (Jumat, 5/7/2024).
Atas kerja keras tim Satreskrim ini, Kapolres pun menyampaikan apresiasinya. “Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas tindak kriminal di wilayah hukum Polres Barito Timur,” kata Kapolres.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini, juga berkat kerjasama berupa informasi dari warga masyarakat. [Red]
Discussion about this post