Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalimantan Tengah ( Kalteng) mengungkap kasus pencurian di tujuh (7) sekolah yang ada di wilayah Kalteng dan Kalimantan Selatan (Kalsel) yang mengakibatkan total kerugian ditaksir capai Rp 1 miliar.
“Total kerugian di wilayah Kalteng mencapai Rp 1 miliar dari sekian banyak barang yang dicuri oleh tersangka,” ucap Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Kamis (4/7).
Baca Juga :Â Â Personel Polsek Pahandut Ringkus Tersangka Pencurian di Pemukiman Jalan Karanggan XIV
Pihaknya membeberkan, tiga pelaku berhasil ditangkap dalam rentang waktu 26-27 Juni 2024. Dan, masing-masing seperti tersangka AS berasal dari Jakarta dan ditangkap di Jakarta Barat.
Lalu, DK asal Bengkulu di Jakarta Pusat, kemudian H asal Jawa Barat diamankan berkat koordinasi dengan Polsek Cabangbungin.
Sementara itu, pelaku berinisial G yang disebut sebagai salah satu otak dari kasus ini masih dalam pengejaran atau berstatus DPO.
“Kami masih mengembangkan dan masing-masing mempunyai peran yang signifikan dalam proses pencurian ini,” katanya.
Dari 7 sekolah yang menjadi sasaran para pelaku tersebar di dua provinsi tersebut, masing-masing di Kalteng meliputi SMA 3 Bintang Awai Barito Selatan, SMAN 1 Tamban Catur Kapuas, SMPN 3 Maliku Pulang Pisau, SMPN 3 Gunung Timang Barito Utara, dan SMAN 1 Banua Lima Barito Timur.
Kemudian, di wilayah Kalsel, sasaran pencurian adalah SMAN 2 Paringin Kabupaten Balangan dan SMAN 1 Angkinang Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Pihaknya menjelaskan sebagian barang hasil curian telah dijual di beberapa lokasi di Jakarta dan Bekasi dan dalam kasus ini kepolisian berhasil menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 3 juta dari pelaku.
Lalu, untuk Blbarang bukti yang berhasil diamankan meliputi 44 unit tablet, 25 unit komputer, 23 unit laptop, 7 unit proyektor, 1 unit TV, 1 unit speaker, 1 dus charger laptop, 13 unit komputer all-in-one merek Lenovo, serta 1 unit mobil Toyota Kijang warna hijau bernomor polisi B 1459 FVD.
Baca Juga : Â Polresta Palangka Raya Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Pencurian Kotak Amal di Masjid Al-Hikmah
Para tersangka diancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3, ke-4, ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Barang bukti hasil curian tersebut akan dikembalikan ke sekolah masing-masing setelah proses pembuktian di persidangan selesai.
“Nanti akan dikembalikan ke masing-masing sekolah untuk dapat digunakan dalam proses kegiatan belajar mengajar,” demikian Nuredy.[Red]
Discussion about this post