kaltengtoday.com, Palangka Raya – Hingga saat ini dugaan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum dosen di salah satu universitas di Palangka Raya terhadap mahasiswinya, masih belum menemukan titik terang.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol K. Eko Saputro mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menetapkan oknum dosen tersebut sebagai tersangka atas perkara tersebut.
Baca Juga : Polisi Terus Periksa Dugaan Kekerasan Seksual Oleh Oknum Dosen di Palangka Raya
“Belum ditetapkan sebagai tersangka, karena ada kendala bahwa korban tidak mau menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP),” katanya, pada saat dikonfirmasi, Rabu (1/2/2023).
Untuk itu, pihaknya akan berupaya menemui korban, untuk mempertanyakan alasannya koban tak ingin menandatangani BAP.
Namun, meskipun korban tak ingin menandatangani BAP, proses penyidikan kasus tersebut tetap berlanjut.
Baca Juga : Kampus Hentikan Sementara Hak Mengajar Oknum Dosen yang Diduga Lakukan Kekerasan ke Mahasiswi
“Karena ini merupakan pidana murni yang artinya delik umum dan tidak dapat dicabut laporannya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post