Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polda Kalteng bersama polres jajaran menyita narkotika jenis sabu dengan total berat kurang lebih satu kilogram. Barang haram yang berhasil dicegah beredar itu merupakan hasil sitaan dari 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penangkapan terhadap 11 tersangka ini dilakukan terpisah pada lima lokasi, dalam kurung waktu dua bulan tereakhir,” kata Kapolda Kalteng Irjen Pol Djoko Poerwanto melalui Direktur Direktora Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kombes Pol Nono Wardoyo saat digelarnya pemusnahan barang bukti, Rabu (25/10/2023) siang.
Baca Juga : Lima Orang Diduga Dalam Pengaruh Narkoba Saat Bentrokan
Nono menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan periode bulan September sampai Oktober 2023. Tepatnya pengungkapan yang dilakukan dilima wilayah, terdiri dari empat kabupaten dan satu kota.
Adapun pemusnahan kali ini merupakan hasil dari pengungkapan Satgas Penanggulangan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN). Mulai dari di Kota Palangka Raya (tiga kasus, empat tersangka), Kabupaten Kotawaringin Timur (dua kasus, empat tersangka), dan Kabupaten Barito Selatan (satu kasus, satu tersangka.
“Ada pula di Pulang Pisau (satu kasus, satu tersangka) dan di Seruyan satu kasus, satu tersangka,” terangnya.
Barang bukti yang dimanankan diduga kuat berasal dari jaringan Pontianak dan Banjarmasin yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng. Sementara untuk para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009.
Baca Juga : Badan Kesbangpol Kalteng Gelar Pertemuan Untuk Atasi Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar
“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda 1 Miliar, maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menambahkan, dengan terungkapnya kasus tersebut, maka Polda Kalteng telah berhasil menyelamatkan 20.282 jiwa masyarakat.
Kami akan terus berkomitmen memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba,” terangnya.[Red]
Discussion about this post