Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama jajaran di Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap 22 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hal itu diungkap pada press rilis yang dipimpin langsung Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol Djoko Purwanto didampingi Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji dan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa beserta jajaran bertempat di halaman kantor Polresta Palangka Raya, Senin (18/3) sore.
Baca Juga : Pemkot Palangka Raya dan Polda Kalteng Salur 1.500 Paket Sembako Bantu Korban Banjir
Irjen Pol Djoko Purwanto menyampaikan, berhasil terungkapnya kasus ini yakni atas kerja keras jajaran Polresta Palangka Raya bersama Polda Kalteng berdasarkan laporan yang menjadi korban curanmor pada rentang waktu tahun 2022 2023 dan 2024.
“Berjumlah 22 kasus curanmor dengan jumlah 22 laporan polisi (LP), tersangka yang diamankan terdiri dari 8 orang,” Kata Djoko,l.
Kapolda Kalteng ini menjelaskan, dalam rangkaian kejahatan curanmor tersebut terdapat pelaku kejahatan. “Kalau kita biasa sebut Healing (Penadah) dalam pasal 480 KUHP, ada 4 orang (pelaku penadah),” ungkapnya.
Dari jumlah 22 kasus dan 22 LP tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. “Penyidik berhasil mengamankan, 23 unit kendaraan yang terdiri dari 22 kendaraan roda dua dan 1 unit kendaraan roda empat,” bebernya.
Kapolda menambahkan, terkait motif pelaku dalam menjalankan tindak kejahatan curanmor, masih didalami pihak kepolisian.
Baca Juga : Polda Kalteng Amankan Rapat Pleno KPU Hingga Tuntas
“Motif itu sifatnya sangat subjektif, para tersangka pasalnya 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP tidak ada unsur motif disitu. Tapi motif perlu didalami, dalam artian untuk memotret posisi kasusnya seperti apa dan kecenderungan mereka seperti apa. Apakah orang orang ini pernah mengalami tindak pidana atau dia mengulang, atau biasa kita sebut yang mengulang tindak pidana disebut Residivis,” tukasnya.
Dalam kegiatan press rilis tersebut juga dihadiri para pemilik kendaran. Pihak Polresta Palangka Raya mengembalikan barang bukti kepada pemilik aslinya secara gratis.[Red]
Discussion about this post