Kaltengtoday.com, Tamiang Layang – Kepengurusan Dewan Adat Dayak (DAD) di Kabupaten Barito Timur, diharapkan dapat memenuhi kriteria prosedural dan tertib administrasi. Jangan sampai pembentukan formasi kepengurusannya, tidak dilengkapi dengan kelengkapan pendukung sahnya sebuah rapat.
Seperti berita acara ataupun konsideran. Selain agar tertib administrasi dan profesional, adanya unsur pendukung seperti itu juga akan kuat secara hukum
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DAD Bartim, Bias Layar SH MH, saat berbincang dengan Kaltengtoday.com, terkait beberapa pengurusan baru di tingkat kecamatan.
“Saya tak mau disalahkan orang, nantinya, kalau pembentukan kepengurusan tidak sesuai aturan. Bisa-bisa saya diledek orang; Lho, orang hukum kok tidak taat hukum,” ucap Bias, tadi (Kamis, 16/11/2023), seraya menyebutkan jika saat ini sudah ada beberapa pengurus baru di kecamatan telah terbentuk.
Baca Juga : Anggota DPRD Mura Turut Dilantik Sebagai Pengurus Dewan Adat Dayak
“Ada tujuh yang sudah. Tang lain, ada yang tidak lengkap. Berita Acara tidak ada, tanda tangan Camat dan Demang juga tidak ada, Konsiderannya pun tak ada juga. Bagaimana saya mau merekomendasi?” ucap lelaki asal Kabupaten Barito Selatan, yang kini menjadi Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Golkar itu.
Bias juga mengungkapkan, adanya rencana memberi gelar Warga Kehormatan DAD kepada Pj Bupati Barito Timur Indra Gunawan SE MPA. “Memang bukan sebagai pengurus, karena beliau kan baru menjabat di sini.
Tapi sebagai Warga Kehormatan. Dan kita punya merasa punya kepedulian untuk itu,” imbuhnya, seraya menyebutkan bahwa hal ini akan dikomunikasikannya dengan yang bersangkutan.
Sebelumnya, Ketua DAD Bartim dijabat oleh Bupati di masing-masing periode. Yaitu Drs H Zain Alkim dan Ampera AY Mebas SE MM. Dan kini, sebagai pejabat sementara, Bias Layar mengemban tugas menahkodai bahtera DAD sebaik mungkin, hingga pada saatnya nanti masa tugasnya selesai. [Red]
Discussion about this post