Dalam rakor tersebut, masing-masing sektor terkait menyampaikan analisis dan evaluasi sesuai kapasitasnya. KPU RI melalui Plh. Ketua KPU RI Ilham Saputra menyampaikan kendala kampanye dari laporan KPU di daerah antara lain beberapa daerah belum memulai kampanye karena masih menunggu izin berkampanye, keterlambatan penyerahan desain APK dan bahan kampanye, data petugas kampanye, relawan, akun medsos terlambat disampaikan oleh paslon kepada KPU.
Untuk itu langkah lanjutan KPU antara lain melakukan pemantauan dan supervisi kepada KPU Provinsi/Kab/Kota lebih masif lagi.
Sementara itu Kepala Bawaslu RI Abhan, melaporkan langkah-langkah pengawasan dan penindakan terhadap protokol kesehatan COVID-19 dalam pelaksanaan kampanye.
Hasil pengawasan kampanye pada hari pertama dan kedua masa kampanye ditemukan 19 pelanggaran protokol COVID-19 dan 94.846 penertiban alat peraga.
Untuk itu Bawaslu memberi rekomendasi dan saran antara lain pelibatan Satpol PP pada tiap kegiatan kampanye dan penegasan perijinan kegiatan kampanye oleh kepolisian. Analisa dan evaluasi disampaikan pula oleh Kepala BIN RI, Panglima TNI, Jaksa Agung, Ketua Satgas COVID-19 dan Mendagri.
Baca Juga :Â Polisi Terus Selidiki Penyebab Terbakarnya Kantor Desa Batu Putih di Kabupaten Murung Raya
Menkopolhukam Mahfud MD menyimpulkan penegakan protokol kesehatan sebagai kunci dalam kampanye Pilkada serentak. Metode penegakan protokol dilakukan melalui cara preventif, persuasif, dan penegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Turut serta mengikuti Rakor Anev ini dari Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur, antara lain Sekda Fahrizal Fitri yang didampingi oleh Asisten II Bidang Administrasi Perekonomian dan Pembangunan Nurul Edy, Kabinda Kalteng, Danrem 102/PJG, mewakili Kapolda Kalteng, mewakili KPU Kalteng dan Bawaslu Kalteng. [Red]
Discussion about this post