Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran(TA) 2023 Kabupaten Gunung Mas (Gumas) telah disetujui bersama pihak legislatif dan eksekutif dalam Sidang Paripurna Ke 4 tahun 2024.
Selanjutnya, Pj Bupati Gumas Herson B Aden mengatakan, kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sebagai pelaksana, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023, yang telah disetujui bersama kedua belah pihak.
Baca Juga : Terima Raperda Pertanggungjawaban APBD Kalteng Tahun 2023, Ini Catatan Dari Fraksi PDI Perjuangan
“Semua sumbangan pikiran dan tanggapan serta saran dari Pimpinan dan Anggota DPRD Gumas yang telah kita terima, untuk menjadi perhatian ke depannya dan kepala OPD, agar segera mengambil langkah-langkah yang perlu serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Herson B Aden, Senin (01/07).
Menurut dia, yang dilakukan itu merupakan dalam rangka kelancaran pelaksanaan pemerintahan, serta segera sosialisasi kepada masyarakat luas dengan segenap sumber daya yang dimiliki oleh OPD masing-masing.
Baca Juga : Pemkab Gumas Ajukan Satu Buah Raperda RPJPD ke DPRD
“Atas seluruh perhatian, kerja sama dan komitmen kita semua, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam pikiran selama ini,” terang dia.
Dengan falsafah huma betang, belum penyang hinje simpei, Herson mengajak, agar selalu meningkatkan koordinasi dan kerja sama yang baik, antara Pihak Legislatif dengan Pihak Eksekutif, sebagai perwujudan pelaksanaan asas demokrasi, demi peningkatan kemakmuran masyarakat di Kabupaten Gumas. [Red]
Discussion about this post