SAMPIT. Suriansyah Bin Bardi (40) hanya bisa pasrah ketika Satresnarkoba Polres Kotim mengamankan dirinya karena diduga terlibat sabu.
Penangkapan terhadap pelaku ini terjadi pada Minggu, (29/3) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Lampuyang Kecil Rt 001 Rw 001 Desa Lampuyang Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dasar penangkapan terhadap pelaku yakni dengan Nomor : LP/ 94 /III/2020 /KALTENG/RES KOTIM. tanggal 29 Maret 2020.
“Iya kami berhasil mengamankan pelaku berdasarkan laporan masyarakat dan kemudian kami melakukan penyelidikan, hasilnya pelaku kami amankan di Mapolres Kotim,”jelas Kapolres Kotim AKBP Mohammad Rommel melalui Kasatresnarkoba Iptu Arasi, Senin (30/3).
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 (dua) bungkus plastik klip kecil diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,70 (nol koma tujuh puluh) gram.
Selain itu juga disita 1 (satu) buah Pipet kaca, 3 (tiga) Pack Plastik klip, 1 (satu) buah Sedotan warna putih, 1 (satu) buah sendok terbuat dari potongan sedotan warna putih, 1 (satu) buah Bong / alat isap, 1 (satu) buah handphone Samsung type J260G warna Gold, Uang tunai Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), paparnya
Dikatakannya lagi, barang bukti yang berhasil diamankan tersebut didapati di bawah kolong lantai kamar tidur terlapor dan sebelumnya pada saat akan di amankan, terlapor terlihat oleh petugas kepolisian membuang sesuatu di lobang lantai kamar tempat tidur terlapor dan setelah dilakukan penggeledahan. Ungkapnya.
Semua uang yang didapatkan diakui pelaku adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu ditemukan di saku celana pendek yang terlapor gunakan pada saat itu.
Terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke polres kotim untuk proses lanjut.
“Pasal yang di sangkakan pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Discussion about this post