Kaltengtoday.com, Kapuas – Lantaran upah tak di bayar pihak Perusahaan Besar Swasta yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit PT Sapalar Yasa Kartika(CBI grup),Warga Kecamatan Bataguh embat aki dan mesin pompa miliki perusahan,Jumat 26 Desember 2024 sekira jam 15.30 Wib.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto mengatakan,peristiwa yang terjadi di lokasi pompa air WMS Blok O53, O56, P54 PT. Sapalar Yasa Kartika (CBI Groub) di Desa Terusan Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
“Tersangka HD alias Julak kesal karena upaya kerja yang belum di bayar oleh pihak CBI grup langsung embat barang milik pihak perusahan,”ucap Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto,Rabu 31 Januari 2024.
Baca Juga : Â Ketua Koni dan Pengurus Dilantik, Bupati : Mampu Meningkatkan Olahraga
Dijabarkan Kasat Reskrim,sebelum tersangka Julak mendatangi pihak perusahan untuk mempertanyakanupah buruh berupa pekerjaan tapak timbun dengan tanam yang belum dibayarkan oleh perusahaan.Namun tidak diberikan jawaban yang memuaskan sehingga tersangka Julak langsung memaksa menghentikan semua pekerjaan di lokasi serta meminta agar mesin pompa yang beroperasi agar dihentikan dan kemudian pelaku mengambil Aki Merk Yuasa 100A dan 2 unit aki Yuasa 70A, Aki Merk Gen Power 170A, Aki Merk Track Nus 100A dari mesin pompa dan juga membawa mesin pompa yang ada di lokasi dan membawanya pergi dengan menggunakan klotok.
“Akibat dari perbuatannya pihak CBI grup mengalami kerugian sebesar Lima puluh juta Rupiah,”ungkapnya.
Baca Juga : Â Aksi Pencurian Bobol Rumah Kosong
Setelah mendapat laporan pihak Resmob Polres Kapuas melakukan pengejaran terhadap tersangka Julak dan berhasil menggunakannya pada Senin 29 Januari 2024 sekira jam 15.47 wib di Sari Bersama Rt.007 Desa Budi Mufakat Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Motif terlapor merasa kesal dengan pihak perusahaan berkaitan masalah upah buruh berupa pekerjaan tapak timbun dengan tanam yang belum dibayarkan oleh perusahaan.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Julak di jerat dengan Pasal 362 KUHPidana.[Red]
Discussion about this post